Barang di Pelabuhan Dapat Dikuasai Negara
A
A
A
JAKARTA - Penumpukan barang di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara masih menjadi kendala tersendiri bagi pemerintah. Terlebih untuk melancarkan arus keluar-masuk barang.
Menanggapi hal itu, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono mengatakan, pihaknya akan menerapkan regulasi yang memberikan tenggat waktu kepada perusahaan untuk menyimpan barangnya di pelabuhan.
"Bea cukai kan punya peraturan kalau 30 hari tidak diambil, barang akan dikuasai, 60 hari dikuasai negara, 60 hari lagi menjadi barang milik negara. Regulasi ini akan kita pakai," ujar dia usai Rakor di Kantor Pusat Pelindo II, Jakarta, Kamis (26/6/2014).
Dia mengatakan, kepemilikan barang yang sudah menumpuk lama di pelabuhan, hingga saat ini masih belum ditangani lebih lanjut. Menurutnya, penguatan regulasi harus dilakukan terlebih dahulu.
"Kita buatkan semacam regulasi dalam waktu sekian, dan dia tidak protes kita alihkan menjadi barang milik negara, dengan urutan tertentu agar nanti bisa kita proses. Sekarang kan susahnya barang itu tidak diambil-ambil, sehingga barang ngendon," terangnya.
Selain itu, banyaknya barang yang masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dikarenakan berbagai macam masalah. Perusahaan yang masih belum memiliki gudang penyimpanan pun menjadikan masalah penimbunan barang di pelabuhan masih terjadi hingga saat ini.
"Dia sudah dapat surat pengeluaran barang (SPB) tapi karena dia tidak punya gudang, ditimbun di sini. Jadi, pelabuhan menjadi tempat timbun itu juga masalah," pungkas Agung.
Menanggapi hal itu, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono mengatakan, pihaknya akan menerapkan regulasi yang memberikan tenggat waktu kepada perusahaan untuk menyimpan barangnya di pelabuhan.
"Bea cukai kan punya peraturan kalau 30 hari tidak diambil, barang akan dikuasai, 60 hari dikuasai negara, 60 hari lagi menjadi barang milik negara. Regulasi ini akan kita pakai," ujar dia usai Rakor di Kantor Pusat Pelindo II, Jakarta, Kamis (26/6/2014).
Dia mengatakan, kepemilikan barang yang sudah menumpuk lama di pelabuhan, hingga saat ini masih belum ditangani lebih lanjut. Menurutnya, penguatan regulasi harus dilakukan terlebih dahulu.
"Kita buatkan semacam regulasi dalam waktu sekian, dan dia tidak protes kita alihkan menjadi barang milik negara, dengan urutan tertentu agar nanti bisa kita proses. Sekarang kan susahnya barang itu tidak diambil-ambil, sehingga barang ngendon," terangnya.
Selain itu, banyaknya barang yang masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dikarenakan berbagai macam masalah. Perusahaan yang masih belum memiliki gudang penyimpanan pun menjadikan masalah penimbunan barang di pelabuhan masih terjadi hingga saat ini.
"Dia sudah dapat surat pengeluaran barang (SPB) tapi karena dia tidak punya gudang, ditimbun di sini. Jadi, pelabuhan menjadi tempat timbun itu juga masalah," pungkas Agung.
(izz)