Pemerintah: Gambar Seram Tak Matikan Industri Rokok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra) meyakini, aturan untuk mencantumkan peringatan Bahaya Merokok Bagi kesehatan dengan gambar yang menyeramkan pada rokok tidak akan mematikan industri rokok dan merugikan pekerja pabrik rokok.
Menko Kesra Agung Laksono menegaskan, tidak ada larangan memproduksi rokok, namun hanya kewajiban mencantumkan ketentuan mengenai peringatan bahaya merokok.
"Ini kan tidak ada larangan produksi, hanya gambar. Toleransinya sudah cukup lama, PP tahun 2012, Undang-Undangnya 2009. Jadi harus kita laksanakan," ujar dia seperti dikutip dalam laman Setkab, Minggu (29/6/2014).
Terkait dengan pelaksanaan ketentuan tersebut, pihaknya telah meminta para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II dan kepala lembaga negara terkait untuk dapat membantu pengawasan pelaksanaan Peraturan Pemerintah RI No 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan tersebut.
Khususnya ketentuan mengenai Pencantuman Peringatan Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakatu yang tetah ditetapkan Peratran Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013.
"Pengawasan terhadap ketentuan mengenai peringatan bahaya merokok itu dilaksakan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing menteri dan kepala lembaga," pungkasnya.
Menko Kesra Agung Laksono menegaskan, tidak ada larangan memproduksi rokok, namun hanya kewajiban mencantumkan ketentuan mengenai peringatan bahaya merokok.
"Ini kan tidak ada larangan produksi, hanya gambar. Toleransinya sudah cukup lama, PP tahun 2012, Undang-Undangnya 2009. Jadi harus kita laksanakan," ujar dia seperti dikutip dalam laman Setkab, Minggu (29/6/2014).
Terkait dengan pelaksanaan ketentuan tersebut, pihaknya telah meminta para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II dan kepala lembaga negara terkait untuk dapat membantu pengawasan pelaksanaan Peraturan Pemerintah RI No 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan tersebut.
Khususnya ketentuan mengenai Pencantuman Peringatan Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakatu yang tetah ditetapkan Peratran Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013.
"Pengawasan terhadap ketentuan mengenai peringatan bahaya merokok itu dilaksakan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing menteri dan kepala lembaga," pungkasnya.
(izz)