Mendag: Gugatan Newmont Tanyakan ke Kementerian ESDM

Rabu, 02 Juli 2014 - 18:39 WIB
Mendag: Gugatan Newmont...
Mendag: Gugatan Newmont Tanyakan ke Kementerian ESDM
A A A
JAKARTA - PT Newmont Nusa Tenggara menggugat pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional. Alasannya adalah karena perusahaan tersebut terganjal larangan ekspor mineral mentah.

Hal ini ketika ditanyakan ke Menteri perdagangan RI Muhamad Lutfi, dirinya tampak enggan memberikan komentarnya tentang masalah larangan ekspor mineral mentah tersebut.

"Saya masih Menteri Perdagangan, kan? Kalau itu, tanya sama menteri yang bersangkutan," kata Lutfi di Kementerian Perdagangan, Jakarta Rabu (2/7/2014).

Dia justru meminta hal tersebut ditanyakan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Kalau Newmont, tanyakan ke (Kementerian) ESDM," kata mantan dubes Indonesia untuk Jepang itu.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung, mengaku kecewa dengan sikap Newmont yang lebih memilih menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan arbitrase internasional terhadap pemerintah Indonesia karena larangan mengekspor mineral mentah.

Padahal, menurut CT, saat ini pemerintah dan para pelaku perusahaan tambang tengah melakukan renegosiasi. "Dalam proses negosiasi ini tentu kami kecewa, kalau ada pihak yang tiba-tiba menyatakan mereka ingin mengajukan gugatan arbitrase, padahal kami masih dalam pembicaraan dalam proses negosiasi," kata CT.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0898 seconds (0.1#10.140)