Renegosiasi Freeport dan Newmont Belum Jelas

Jum'at, 04 Juli 2014 - 16:54 WIB
Renegosiasi Freeport...
Renegosiasi Freeport dan Newmont Belum Jelas
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Chairul Tanjung mengungkapkan bahwa renegosiasi kontrak karya (KK) PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) belum ada kepastian.

Pasalnya, kedua perusahaan tambang tersebut belum menyepakati dua poin renegosiasi yaitu terkait royalti dan divestasi.

"Ya. Saya sendiri masih belum bisa memberikan kepastian, tapi harapan selalu ada. Itu yang namanya orang optimis," ucap dia di Gedung Bank Indonesia (BI) Jakarta, Jumat (4/7/2014).

Lebih lanjut dia menuturkan, selama kedua perusahaan tersebut belum menyetujui kesepakatan berbasis Undang-Undang (UU) Minerba No 4/2009, side letter tidak akan bisa ditandatangani.

"Tetapi kalau mereka sudah setuju itu terhadap apa yang tercantum dalam UU Minerba, PP No 9, ya kita jalan," imbuhnya.

Sementara, terkait perpanjangan kontrak Freeport yang akan berakhir pada 2021, CT mengaku belum bisa memberikan kepastian. "Sabar dulu, nanti pada saat selesai perundingannya akan kita sampaikan," tutup CT.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0777 seconds (0.1#10.140)