MoU Koordinasi Pelaksanaan UU LKM Diteken

Jum'at, 11 Juli 2014 - 10:59 WIB
MoU Koordinasi Pelaksanaan...
MoU Koordinasi Pelaksanaan UU LKM Diteken
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) menandatangani nota kesepahaman koordinasi pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (UU LKM).

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, nota kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 28 UU LKM yang menegaskan bahwa pembinaan, pengaturan, dan pengawasan LKM dilakukan oleh OJK.

"Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, OJK melakukan koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan koperasi dan Kemendagri. Sedangkan pembinaan dan pengawasan didelegasikan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota," ujar dia di Gedung Bank Indonesia (BI) Jakarta, Jumat (11/7/2014).

Lebih lanjut dia mengatakan, jika pemerintah daerah kabupaten/kota belum siap, OJK dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan LKM kepada pihak lain yang ditunjuk.

Selain itu, sambung Muliaman, nota kesepahaman ini juga untuk memperlancar pelaksanaan inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum. Hal ini seperti yang diamanatkan dalam Pasal 40 UU LKM yang menegaskan bahwa OJK, Kemenkop UKM, dan Kemendagri harus melakukan inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum.

"Dengan hal itu perlu dicapai kesepaham antara OJK, Kementerian UMKM dan Kemendagri mencakup koordinasi UU Kelembaga Keuangan Mikro, UU No I 2013 tentang LKM. Cakupan nota kesepahaman ini bisa fasilitasi pekerjaan yang belum selesai," tukas dia.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6920 seconds (0.1#10.140)