Kementan Musnahkan 7,4 Ton Daging Celeng Ilegal
A
A
A
CILEGON - Menteri Pertanian (Mentan) Suswono memusnahkan 7.473 kilogram (kg) atau lebih dari 7,4 ton daging babi hutan (celeng) ilegal hasil tangkapan Badan Karantina Kementan. Pemusnahan dengan cara pembakaran menggunakan incenerator di Balai Karatina Kelas II Cilegon, Banten, hari ini.
"Pemusnahan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak tinggal diam. Pemerintah serius menyikapi penyelundupan yang terjadi," kata Suswono dalam rilisnya kepad Sindonews, Rabu (16/7/2014).
Menurutnya, pemerintah terus melakukan peningkatan pengamanan dengan Balai Karantina berada jajaran paling depan, untuk mencegah sedini mungkin peredaran daging celeng ilegal di masyarakat.
Namun, Mentan agak prihatin karena jumlahnya terjadi lonjakan hasil tangkapan daging celeng ilegal. Pada 2013 Balai Karantina hanya menangkap 12 ton, tetapi sampai pertengahan tahun ini jumlah tangkapan sudah mencapai 43 ton.
Daging celeng yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan yang dilakukan Balai Karantina Pertanian Cilegon dalam dua kasus upaya penyelundupan dari wilayah Sumatera, yakni pada 5 Juli 2014 (4,5 ton) dan 8 Juli 2014 (2,9 ton).
Pemusnahan kali ini yang terbesar kedua setelah pemusnahan di Lampung pada 18 Juni 2014 sebesar 13,7 ton, yang dimusnahkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Periode Januari-Juli 2014, Balai Karantina Kelas II Cilegon telah memusnahkan 10,74 ton daging celeng ilegal. Sedangkan di Lampung telah dimusnahkan 20,37 ton dengan frekuensi dua kali.
Kepala Badan Karantina Kementan Banun Harpini mengatakan, saat ini karantina masih menahan 6,5 ton (6.500 kg) daging celenga ilegal. Penahan dilakukan karena masih dalam proses pemberkasan dan penyelidikan.
Daging babi hutan yang dimusnahkan umumnya masuk dari wilayah Sumatera antara lain dari Sumatera Barat, Bengkulu, Sumatera Selatan, Jambi, dan Lampung. Modus penyelundupan yang dilakukan dengan cara mengangkut daging dengan menggunakan truk barang, jasa titipan, bis penumpang, hingga dicampur dengan babi hidup.
"Pemusnahan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak tinggal diam. Pemerintah serius menyikapi penyelundupan yang terjadi," kata Suswono dalam rilisnya kepad Sindonews, Rabu (16/7/2014).
Menurutnya, pemerintah terus melakukan peningkatan pengamanan dengan Balai Karantina berada jajaran paling depan, untuk mencegah sedini mungkin peredaran daging celeng ilegal di masyarakat.
Namun, Mentan agak prihatin karena jumlahnya terjadi lonjakan hasil tangkapan daging celeng ilegal. Pada 2013 Balai Karantina hanya menangkap 12 ton, tetapi sampai pertengahan tahun ini jumlah tangkapan sudah mencapai 43 ton.
Daging celeng yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan yang dilakukan Balai Karantina Pertanian Cilegon dalam dua kasus upaya penyelundupan dari wilayah Sumatera, yakni pada 5 Juli 2014 (4,5 ton) dan 8 Juli 2014 (2,9 ton).
Pemusnahan kali ini yang terbesar kedua setelah pemusnahan di Lampung pada 18 Juni 2014 sebesar 13,7 ton, yang dimusnahkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Periode Januari-Juli 2014, Balai Karantina Kelas II Cilegon telah memusnahkan 10,74 ton daging celeng ilegal. Sedangkan di Lampung telah dimusnahkan 20,37 ton dengan frekuensi dua kali.
Kepala Badan Karantina Kementan Banun Harpini mengatakan, saat ini karantina masih menahan 6,5 ton (6.500 kg) daging celenga ilegal. Penahan dilakukan karena masih dalam proses pemberkasan dan penyelidikan.
Daging babi hutan yang dimusnahkan umumnya masuk dari wilayah Sumatera antara lain dari Sumatera Barat, Bengkulu, Sumatera Selatan, Jambi, dan Lampung. Modus penyelundupan yang dilakukan dengan cara mengangkut daging dengan menggunakan truk barang, jasa titipan, bis penumpang, hingga dicampur dengan babi hidup.
(izz)