Pengusaha Mikro Diberi Kemudahan Perizinan Satu Lembar
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian hari ini melakukan rapat koordinasi (rakor) terkait Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Perizinan Satu Lembar.
Dalam rakor tersebut, pemerintah sepakat untuk memberikan kemudahan kepada pengusaha mikro dan kecil untuk memperoleh perizinan dengan sistem perizinan satu lembar.
"Yang kedua ini yang sangat menarik adalah perizinan satu lembar untuk perusahaan mikro atau informal maupun perusahaan kecil. Tadi sudah dibahas sedemikian rupa dan sudah diambil keputusan," ujar Menko bidang Perekonomian Chairul Tandjung di Gedung Kemenko Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Mantan Ketua Komite Ekonomi Nasional (KEN) ini mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan bertindak untuk menyiapkan langkah, dibantu Kementerian teknis untuk membuat sistem baru yang diberikan kepada perusahaan mikro dalam satu lembar perizinan.
"Kalau mikro dan informal dia tidak perlu ada NPWP nya karena dia bukan wajib pajak, tapi perusahaan kecil itu ada NPWP nya itu tadi kita bahas kemungkinan perusahaan mikro dan kecil cukup izinnya tingkat kecamatan saja," imbuh dia.
Sistem tersebut, lanjut CT, pengusaha mikro tidak dipaksa namun insentif akan diberikan salah satunya seperti kemudahan memperoleh kredit KUR ke Perbankan.
"Misalnya dia tidak akan diganggu oleh Pemda yang bersangkutan, pungutan tidak resmi dan sebagainya. Jadi kita akan mengedepankan insentif sistem bukan pemaksaan sistem," pungkas dia.
Dalam rakor tersebut, pemerintah sepakat untuk memberikan kemudahan kepada pengusaha mikro dan kecil untuk memperoleh perizinan dengan sistem perizinan satu lembar.
"Yang kedua ini yang sangat menarik adalah perizinan satu lembar untuk perusahaan mikro atau informal maupun perusahaan kecil. Tadi sudah dibahas sedemikian rupa dan sudah diambil keputusan," ujar Menko bidang Perekonomian Chairul Tandjung di Gedung Kemenko Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Mantan Ketua Komite Ekonomi Nasional (KEN) ini mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan bertindak untuk menyiapkan langkah, dibantu Kementerian teknis untuk membuat sistem baru yang diberikan kepada perusahaan mikro dalam satu lembar perizinan.
"Kalau mikro dan informal dia tidak perlu ada NPWP nya karena dia bukan wajib pajak, tapi perusahaan kecil itu ada NPWP nya itu tadi kita bahas kemungkinan perusahaan mikro dan kecil cukup izinnya tingkat kecamatan saja," imbuh dia.
Sistem tersebut, lanjut CT, pengusaha mikro tidak dipaksa namun insentif akan diberikan salah satunya seperti kemudahan memperoleh kredit KUR ke Perbankan.
"Misalnya dia tidak akan diganggu oleh Pemda yang bersangkutan, pungutan tidak resmi dan sebagainya. Jadi kita akan mengedepankan insentif sistem bukan pemaksaan sistem," pungkas dia.
(gpr)