Kemendag Beri Deadline Pengurusan ET Batu Bara 1 September

Kamis, 07 Agustus 2014 - 19:10 WIB
Kemendag Beri Deadline...
Kemendag Beri Deadline Pengurusan ET Batu Bara 1 September
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) hari ini melakukan sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pengaturan Ekspor Batubara. Sosialisasi tersebut diwarnai penolakan dari sejumlah pengusaha yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Terkait sejumlah penolakan tersebut, Pelaksana Teknis (Plt) Direktur Ekspor Industri dan Pertambangan Kemendag Thamrin Latuconcina mengatakan bahwa pihaknya akan memberi tenggat waktu hingga 1 September 2014 untuk mereka mengurusnya.

"Janganlah (ditunda) kita saling menyampaikan itu lah," ungkapnya di Hotel Aryaduta Jakarta, Kamis (7/8/2014).

Dalam peraturan tersebut diatur bahwa setiap pelaksanaan ekspor batu bara terlebih dahulu memperoleh eksportir terdaftar (ET) batu bara dari pemerintah.

Untuk memperoleh pengakuan sebagai ET batu bara, perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri.

"Dalam waktu 30 hari ini masa enggak bisa ngurus kebangetan. Kita hanya menerbitkan ET seperti sertifikat biasa, kayak SIM. Kalau enggak punya SIM enggak bisa bawa mobil, tidak punya ET batu bara tidak bisa ekspor batu bara," tukas dia.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7017 seconds (0.1#10.140)