Dipisah, Bos Ditjen Pajak Tetap Menkeu

Jum'at, 08 Agustus 2014 - 17:08 WIB
Dipisah, Bos Ditjen...
Dipisah, Bos Ditjen Pajak Tetap Menkeu
A A A
JAKARTA - Wacana mengenai pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sebagai unit eselon I Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus bergulir.

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Fuad Rahmany mengatakan, meskipun nantinya harus terpisah, namun tetap dibawah Menteri Keuangan (Menkeu).

"Badan administrasi perpajakan (Ditjen Pajak) tetap di bawah Menteri Keuangan. Karena dalam Undang-Undang (UU) keuangan negara, kewenangan pendapatan negara tetep berada di Menteri Keuangan," ujar dia di kantornya, Jumat (8/8/2014).

Menurutnya, jika kewenangan dipindahkan menjadi di bawah Presiden maka akan jauh lebih rumit. Sebab harus mengubah UU terlebih dahulu.

"Jadi kalau orang bilang harus di bawah Presiden itu harus mengubah UU dulu. Memang semuanya bisa di bawah presiden, Menteri juga di bawah presiden. Tapi yang penting bukan itu sebenarnya, bukan soal independensi," imbuh dia.

Pihaknya hanya ingin dapat diberikan kewenangan untuk merekrut pegawai sendiri, kemudian dapat memilih sistem intensif yang berbeda, serta dapat memberhentikan pegawai yang memiliki kinerja buruk. "Itu yang dibutuhkan. Untuk menciptakan itu butuh waktu," ucapnya.

Selain itu, lanjut Fuad, tetap menjadi Ditjen Pajak atau diubah menjadi Badan Penerimaan Negara (BPN) sekalipun, pihaknya tetap membutuhkan pegawai yang lebih banyak.

"Karena kalau badan ini terbentuk, tapi orangnya enggak ditambah, infrastruktur enggak ditambah, kantor pajak enggak ditambah, ya sami mawon (sama saja-red). Itu perlu disadari semua pihak yang sekarang katanya ingin mendesain sebuah badan," pungkas Fuad.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0827 seconds (0.1#10.140)