SBY Sampaikan RAPBN 2015 Pekan Ini

Senin, 11 Agustus 2014 - 10:43 WIB
SBY Sampaikan RAPBN 2015 Pekan Ini
SBY Sampaikan RAPBN 2015 Pekan Ini
A A A
JAKARTA - Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Firmanzah menginformasikan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dijadwalkan akan menyampaikan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015 di hadapan sidang paripurna DPR-RI.

Dia menegaskan, mengingat APBN 2015 akan dijalankan Presiden dan kabinet baru, maka penyusunan RAPBN 2015 bersifat baseline yang memperhitungkan kebutuhan pokok penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan pada masyarakat.

"Melalui hal ini, maka pemerintahan baru akan memiliki ruang fiskal (fiscal space) yang lebih leluasa untuk memasukkan inisiatif program baru beserta anggarannya melalui APBN-Perubahan yang dipercepat pada 2015," katanya seperti dikutip dari situs resmi Setkab, Senin (11/8/2014).

Menurutnya, inisiatif program baru harus masuk menjadi pokok-pokok kebijakan dan alokasi belanja dalam postur APBN-Perubahan 2015.

Sementara, mengenai penyampaian RAPBN 2015 di akhir masa pemerintahan SBY, Firmanzah menjelaskan, hal ini sesuai amanat Revisi Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, di mana Pasal 180 Ayat 1 disebutkan, Presiden mengajukan rancangan tentang Undang-Undang APBN, disertai nota keuangan dan dokumen pendukungnya kepada DPR pada Agustus tahun sebelumnya.
Sementara, ada Ayat 2 dinyatakan penyampaian pidato tersebut di depan sidang Paripurna DPR-RI.

"Penyusunan RAPBN dalam masa transisi kepemimpinan ini telah diatur dalam tata aturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Hal ini tercermin pada Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, bahwa dalam rangka menjaga kesinambungan dan untuk menghindarkan kekosongan rencana pembangunan nasional, Presiden yang sedang memerintah pada tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun pertama periode Pemerintahan Presiden tahun berikutnya.

RKP sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 digunakan sebagai pedoman untuk menyusun APBN tahun pertama periode Pemerintahan Presiden berikutnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5323 seconds (0.1#10.140)