Firmanzah Jamin Penyusunan RAPBN 2015 Sesuai Aturan
A
A
A
JAKARTA - Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Firmanzah menjamin, proses penyusunan dan pembahasan RAPBN 2015 dilakukan sesuai tata aturan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses penyusunan itu melalui proses mulai dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (K/L) sesuai amanat UU No 25/2004 tentang system Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No 17/2007 Tentang Rencana Jangka Panjang Nasional 2005-2025, dan UU Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Seperti dikutip dari situs resmi Setkab, Senin (11/8/2014), Firmanzah menjelaskan bahwa RKP memuat dokumen tentang prioritas pembangunan nasional, kerangka ekonomi makro, arah kebijakan fiskal, program kementian, lintas kementrian, lintas kewilayahan dan memuat kegiatan dalam kerangka regulasi dan anggaran.
Selanjutnya, paling lambat pertengahan Mei setiap tahunnya, dokumen RKP ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Firmanzah menjelaskan, proses penyusunan RKP untuk tahun berikutnya merupakan proses cukup panjang.
Dia menguraikan, Bappenas dan Kementerian/Lembaga bekerja melakukan evaluasi, usulan dan pembahasan inisiatif baru melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas), untuk penyelarasan kapasitas fiskal dan penetapan rencana awal pagu indikatif.
Kemudian, pemerintah mengajukan Keppres tentang RKP kepada DPR untuk dibahas bersama. Pemerintah juga menyampaikan pokok-pokok pembicaraan pendahuluan RAPBN yang meliputi kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal serta kebijakan umum dan prioritas anggaran K/L.
Kemudian proses antar Pemerintah-DPR RI berjalan untuk melakukan komunikasi, sinkronisasi, dan sampai pengambilan keputusan oleh DPR mengenai RUU APBN tahun berikutnya.
Apabila DPR tidak menyetujui RUU tersebut, lanjut Firmanzah, sesuai dengan UU Nomor 27/2003 Pasal 15 ayat 6 maka pemerintah pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun sebelumnya.
Proses penyusunan itu melalui proses mulai dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (K/L) sesuai amanat UU No 25/2004 tentang system Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No 17/2007 Tentang Rencana Jangka Panjang Nasional 2005-2025, dan UU Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Seperti dikutip dari situs resmi Setkab, Senin (11/8/2014), Firmanzah menjelaskan bahwa RKP memuat dokumen tentang prioritas pembangunan nasional, kerangka ekonomi makro, arah kebijakan fiskal, program kementian, lintas kementrian, lintas kewilayahan dan memuat kegiatan dalam kerangka regulasi dan anggaran.
Selanjutnya, paling lambat pertengahan Mei setiap tahunnya, dokumen RKP ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Firmanzah menjelaskan, proses penyusunan RKP untuk tahun berikutnya merupakan proses cukup panjang.
Dia menguraikan, Bappenas dan Kementerian/Lembaga bekerja melakukan evaluasi, usulan dan pembahasan inisiatif baru melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas), untuk penyelarasan kapasitas fiskal dan penetapan rencana awal pagu indikatif.
Kemudian, pemerintah mengajukan Keppres tentang RKP kepada DPR untuk dibahas bersama. Pemerintah juga menyampaikan pokok-pokok pembicaraan pendahuluan RAPBN yang meliputi kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal serta kebijakan umum dan prioritas anggaran K/L.
Kemudian proses antar Pemerintah-DPR RI berjalan untuk melakukan komunikasi, sinkronisasi, dan sampai pengambilan keputusan oleh DPR mengenai RUU APBN tahun berikutnya.
Apabila DPR tidak menyetujui RUU tersebut, lanjut Firmanzah, sesuai dengan UU Nomor 27/2003 Pasal 15 ayat 6 maka pemerintah pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun sebelumnya.
(izz)