Firmanzah Jamin Penyusunan RAPBN 2015 Sesuai Aturan

Senin, 11 Agustus 2014 - 10:53 WIB
Firmanzah Jamin Penyusunan...
Firmanzah Jamin Penyusunan RAPBN 2015 Sesuai Aturan
A A A
JAKARTA - Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Firmanzah menjamin, proses penyusunan dan pembahasan RAPBN 2015 dilakukan sesuai tata aturan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses penyusunan itu melalui proses mulai dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (K/L) sesuai amanat UU No 25/2004 tentang system Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No 17/2007 Tentang Rencana Jangka Panjang Nasional 2005-2025, dan UU Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Seperti dikutip dari situs resmi Setkab, Senin (11/8/2014), Firmanzah menjelaskan bahwa RKP memuat dokumen tentang prioritas pembangunan nasional, kerangka ekonomi makro, arah kebijakan fiskal, program kementian, lintas kementrian, lintas kewilayahan dan memuat kegiatan dalam kerangka regulasi dan anggaran.

Selanjutnya, paling lambat pertengahan Mei setiap tahunnya, dokumen RKP ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Firmanzah menjelaskan, proses penyusunan RKP untuk tahun berikutnya merupakan proses cukup panjang.

Dia menguraikan, Bappenas dan Kementerian/Lembaga bekerja melakukan evaluasi, usulan dan pembahasan inisiatif baru melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas), untuk penyelarasan kapasitas fiskal dan penetapan rencana awal pagu indikatif.

Kemudian, pemerintah mengajukan Keppres tentang RKP kepada DPR untuk dibahas bersama. Pemerintah juga menyampaikan pokok-pokok pembicaraan pendahuluan RAPBN yang meliputi kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal serta kebijakan umum dan prioritas anggaran K/L.

Kemudian proses antar Pemerintah-DPR RI berjalan untuk melakukan komunikasi, sinkronisasi, dan sampai pengambilan keputusan oleh DPR mengenai RUU APBN tahun berikutnya.

Apabila DPR tidak menyetujui RUU tersebut, lanjut Firmanzah, sesuai dengan UU Nomor 27/2003 Pasal 15 ayat 6 maka pemerintah pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun sebelumnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Bahas Laporan Keuangan Pemerintah dan RAPBN 2026
Pidato Presiden Tentang...
Pidato Presiden Tentang APBN Tahun anggaran 2025 di Sidang Paripurna DPR
Banggar DPR Setujui...
Banggar DPR Setujui Postur Terbaru RAPBN 2026, Belanja Negara Naik Rp56,2 Triliun
Alokasi Dana Pendidikan...
Alokasi Dana Pendidikan dalam RAPBN 2021 Harus Sentuh Pesantren Demi Pemerataan
RAPBN 2023, Ini 5 Fokus...
RAPBN 2023, Ini 5 Fokus Pemerintahan Jokowi
Disetujui DPR, Ini Asumsi-Asumsi...
Disetujui DPR, Ini Asumsi-Asumsi dalam RAPBN 2021
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
2 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
3 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
3 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
3 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
4 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
4 jam yang lalu
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved