PNM dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin Kerja Sama Hukum

Selasa, 12 Agustus 2014 - 14:24 WIB
PNM dan Kejaksaan Negeri...
PNM dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin Kerja Sama Hukum
A A A
JAKARTA - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin membuat kesepakatan bersama terkait penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

Kesepahaman tersebut merupakan bukti dukungan dan komitmen pemerintah terhadap pengembangan bisnis pembiayaan mikro yang dilakukan oleh PNM selaku BUMN, khususnya di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Pemimpin PNM Cabang Banjarmasin Aries Unggul Prasojo mengatakan, perjanjian kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri akan lebih memberikan kepastian bagi insan PNM dalam menangani berbagai perkara hukum yang mungkin muncul dalam pelaksanaan operasional bisnis di wilayah Banjarmasin dan sekitarnya.

“Karena bagaimanapun Kejaksaan, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Banjarmasin selaku pengacara negara punya tanggungjawab dalam melindungi PNM selaku BUMN, yang merupakan aset pemerintah yang dipisahkan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (12/8/2014).

Dia melanjutkan, kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dan PNM dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Menurutnya, tujuan dari kesepakatan bersama ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara, terutama di wilayah Banjarmasin.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Agoes Soenanto Prasetyo menjelaskan, ruang lingkup kesepakatan bersama dengan PNM, meliputi pemberian bantuan hukum dan pertimbangan hukum serta tindakan hukum lain dalam rangka pemulihan atau penyelamatan keuangan atau kekayaan milik negara yang dikelola PNM.

PNM saat ini memiliki 706 kantor pelayanan yang tersebar 2.799 kecamatan di seluruh Indonesia. Adapun kantor pelayanan yang dimaksud terdiri dari satu kantor pusat, 26 kantor cabang, 4 kantor cabang pembantu, 97 kantor klaster dan 578 Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM).

Fokus bisnis Perseroan adalah menyalurkan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta menyediakan jasa manajemen dan pembinaan usaha bagi para debitur.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0908 seconds (0.1#10.140)