RAPBN 2015 Belum Mencerminkan UU Desa

Sabtu, 16 Agustus 2014 - 17:56 WIB
RAPBN 2015 Belum Mencerminkan...
RAPBN 2015 Belum Mencerminkan UU Desa
A A A
JAKARTA - Usulan pemerintah dalam RAPBN 2015 yang hanya menganggarkan Rp9,1 triliun untuk alokasi dana desa dinilai belum mencerminkan Undang-undang (UU) Desa No 14 tahun 2014.

"Meskipun dengan alasan, bahwa akan dievaluasi dan ditingktkan secara bertahap, namun menurut hemat saya bahwa angka 9,1 Triliun masih jauh dari harapan," ujar Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Budiman Sudjatmiko dalam keterangan tertulisnya yang dilansir Sindonews, Sabtu (16/8/2014).

Dia mengatakan, sebagaimana diketahui, bahwa UU Desa mengamanatkan kepada pemerintah untuk mengalokasikan anggaran dana desa sebesar 10% dari dan di luar dana transfer daerah. Ini berarti dengan menggunakan angka pada RAPBN 2015 sebesar Rp640 triliun, dengan pengandaian itu semestinya dana desa sebesar Rp64 triliun.

"Meskipun undang-undang desa menyatakan bahwa pelaksanaan dana desa dapat dilakukan secara bertahap, namun dengan alokasi hanya sebesar Rp9,1 triliun, atau hanya 1,4% dari dana transfer daerah, itu berarti pemerintahan sekarang ini belum mampu menjawab semangat UU Desa," tegasnya.

Budiman menjelaskan, UU Desa merupakan up-scaling dari program PNPM yang akan mampu menjawab tantangan dan persoalan di tingkat desa dan mendorong pertumbuhan langsung dari bawah. Namun, alokasi anggaran dana desa hanya menganggarkan Rp9,1 triliun berasal dari dana PNPM, yang sebelumnya dikelola oleh pemerintah pusat. Pemerintah menempatkan amanat UU Desa hanya setara dengan program PNPM.

"RAPBN 2015 nyaris tanpa terobosan untuk desa. Selain hanya memindahkan pos anggaran PNPM menjadi anggaran dana desa, tren ini cenderung turun jika dana PNPM dibandingkan dengan total APBN 2013," tandasnya.

"Alokasi ini pula menurut hemat saya, kurang mencerminkan pidato Presiden SBY pada tanggal 18 Desember 2013, beberapa jam sebelum UU Desa disahkan," tambah Budiman.

Dia menyebutkan, semestinya pemerintah mampu memaksimalkan anggaran dana desa sampai 5% dari dana transfer daerah atau sekitar Rp32 triliun, sekaligus memberikan gambaran telah dilakukan terobosan baru yang akan diteruskan pemerintahan mendatang.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0688 seconds (0.1#10.140)