Kemendag Masih Godok PP Perdagangan E-Commerce

Selasa, 26 Agustus 2014 - 16:59 WIB
Kemendag Masih Godok PP Perdagangan E-Commerce
Kemendag Masih Godok PP Perdagangan E-Commerce
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Ditjen PDN) tahun ini tengah menyusun rancangan Peraturan Pemeritah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce).

Penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah yang merupakan regulasi e-commerce ini diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Salah satu hal yang membuat e-commerce harus segera diregulasi adalah besaran nilai transaksinya, meski nilai transaksi pasar e-commerce masih cukup bervariasi," ujar Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (DPN) Kemendag Srie Agustina seperti dalam rilis, Selasa (26/8/2014).

Lebih lanjut dia mengatakan, berdasarkan riset Vela Asia dan Google, total nilai pasar e-commerce Indonesia pertengahan tahun 2013 hingga Januari 2014 diprediksi mencapai USD8 miliar, yang setara dengan Rp96 triliun.

"Angka tersebut diperkirakan akan terus meningkat hingga mencapai angka USD24 miliar atau setara dengan Rp288 triliun," terangnya.

Terkait hal tersebut, dia berharap bahwa pertumbuhan positif pasar e-commerce ini harus dapat dinikmati oleh pelaku usaha UKM yang mewakili lebih dari 90% bisnis Indonesia.

Selain peningkatan kualitas produksi, sambungnya, salah satu kunci keberhasilan UKM untuk meningkatkan daya saingnya adalah ketersediaan pasar bagi produk mereka, dan e-commerce merupakan salah satu solusinya.

E-Commerce memberikan peluang bagi UKM untuk memperoleh pelanggan baru, tidak hanya dari dalam negeri namun juga dari luar negeri ,” tandasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8286 seconds (0.1#10.140)