Pencabutan Pengkitiran BBM Bersubsidi atas Perintah CT

Rabu, 27 Agustus 2014 - 13:53 WIB
Pencabutan Pengkitiran...
Pencabutan Pengkitiran BBM Bersubsidi atas Perintah CT
A A A
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) sejak 18 Agustus 2014 lalu telah melakukan kebijakan pengkitiran/penjatahan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Hal ini lantaran kebijakan yang dikeluarkan oleh Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas (Migas) dinilai tidak efektif untuk menekan konsumsi bahan bakar primadona tersebut.

Namun, beberapa hari ini banyak media yang memberitakan tentang kelangkaan BBM bersubsidi di sejumlah wilayah. Yang kemudian menyebabkan terjadinya panic buying di masyarakat.

Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya mengatakan, pihaknya akhirnya memutuskan untuk mencabut kebijakan pengkitiran tersebut mulai kemarin malam. Hal ini lantaran dirinya diminta oleh Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Chairul Tandjung untuk mencabut kebijakan tersebut.

"Melihat situsi tersebut pemerintah tidak akan diam, kebetulan saya ada di Dili dan dipanggil Menko Perekonomian (Chairul Tandjung), dan diminta Pertamina untuk menghentikan pengkitiran," ujar dia ketika ditemui di Bandara Halim Perdana Kusumah, Jakarta, Rabu (27/8/2014).

Hanung menuturkan, mantan Ketua Komite Ekonomi Nasional (KEN) itu meminta pihaknya untuk menormalkan kembali penyaluran BBM bersubsidi tersebut, dengan tetap melakukan pengendalian secara terukur.

"Artinya, tidak boleh BBM non PSO (subsidi) ini diperjualbelikan. Jadi tidak boleh beli pakai dirijen dan dibuka eceran ilegal, tidak boleh pembelian ilegal," terangnya.

Menurutnya, pengawasan tersebut bukan saja menjadi tanggung jawab pihaknya dan pemerintah pusat, namun juga tanggungjawab BPH Migas dan pemerintah daerah (pemda) setempat.

"Semua bertangung jawab terhadap penyaluran BBM PSO. Karena Pertamina sendiri repot melakukan pengawasan, karena banyak hal yang terjadi di lapangan," pungkas dia.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0208 seconds (0.1#10.140)