BP Jamsostek Beri Pelatihan Keselamatan Berkendara

Rabu, 27 Agustus 2014 - 19:50 WIB
BP Jamsostek Beri Pelatihan...
BP Jamsostek Beri Pelatihan Keselamatan Berkendara
A A A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kantor Wilayah DKI Jakarta akan beri pelatihan safety riding (keselamatan berkendara) kepada 1.500 peserta jaminan sosial. Hal ini bertujuan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas terhadap pekerja.

"Program ini baru pertama kali kami adakan untuk peserta yang mengendarai motor, agar dapat berkendara lebih baik di jalan. Program ini bekerjasama dengan Korlantas Mabes Polri dan Pemda," ujar Kepala Kantor Wilayah BP Jamsostek DKI Jakarta, Hardi Yuliwan, usai menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada karyawan PT MUltitech dan PT Sidomulyo Selaras, di Pluit, Jakarta Utara, Rabu (27/8/2014).

Hardi mengatakan, selain memberikan pelatihan safety riding, BP Jamsostek juga aktif memberi pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kepada perusahaan peserta.

"Kami juga memberikan pelatihan ahli K3 kepada karyawan perusahaan peserta, dengan harapan tingkat keselamatan dan kesehatan kerja lebih baik," jelas Hardi.

Di Kanwil DKI Jakarta saat ini terdapat 42.616 peserta perusahaan dengan peserta tenaga kerja sebanyak 3.561.607 orang. Sampai dengan Mei 2014, Kanwil DKI Jakarta telah membayarkan jaminan sebesar Rp 1,5 triliun untuk seluruh program.

Jumlah terbesar dibayarkan melalui program JHT sebesar Rp1,4 triliun untuk 64.435 orang/peserta, JKK sebesar Rp 48,5 miliar untuk 2.534 kasus kecelakaan kerja, dan Jaminan Kematian (JK) sebesar Rp 51,5 miliar untuk 1.414 kasus. Sampai bulan Mei 2014, terdapat sekitar 586 kasus klaim JHT, 23 kasus kecelakaan kerja/hari, serta 13 kasus kematian/hari.

Pada kesempatan itu, Hardi menyerahkan santunan JKK kepada ahli waris Asep Lesmana, karyawan PT Multitech Advanced Printing Indonesia sebesar Rp124,68 juta yang meninggal akibat kecelakaan kerja pada 16 Juli 2014 dan ahli waris Bambang Heryanto dari PT Sidomulyo Selaras sebesar Rp129,45 juta.

"Santunan ini sangat bermanfaat bagi ahli waris untuk biaya kehidupan selanjutnya. Karena itu sebaiknya perusahaan melaporkan upah sesungguhnya, agar santunan yang diterima sesuai prosentasenya," kata Hardi.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengamat Minta Rencana...
Pengamat Minta Rencana IPO PT ASDP Persero Dibatalkan
Petani Mendapat Sosialisasi...
Petani Mendapat Sosialisasi Keamanan Seiring Gas JTB Mulai Dialirkan
Korupsi PT DI Persero,...
Korupsi PT DI Persero, KPK Dalami RUPS Penentuan Mitra Penjualan
Pos Indonesia Salurkan...
Pos Indonesia Salurkan Bantuan Uang Sembako Pensiunan PT Pelindo (Persero)
Kenali 11 Jurusan Kuliah...
Kenali 11 Jurusan Kuliah yang Paling Diincar BUMN PT Persero
PT PP (Persero) Tbk...
PT PP (Persero) Tbk Bantu 25.000 Masker Medis untuk Polda Sulut
Berita Terkini
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
19 menit yang lalu
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
35 menit yang lalu
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
1 jam yang lalu
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
1 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Bangun Budaya Sadar Bencana di Lingkungan Sekolah
2 jam yang lalu
Danantara Buka Pendaftaran...
Danantara Buka Pendaftaran Lenders Panel untuk Pembiayaan PSEL
2 jam yang lalu
Infografis
Benarkan AS Beri Ukraina...
Benarkan AS Beri Ukraina Senjata Nuklir untuk Melawan Rusia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved