BP Jamsostek Beri Pelatihan Keselamatan Berkendara

Rabu, 27 Agustus 2014 - 19:50 WIB
BP Jamsostek Beri Pelatihan Keselamatan Berkendara
BP Jamsostek Beri Pelatihan Keselamatan Berkendara
A A A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kantor Wilayah DKI Jakarta akan beri pelatihan safety riding (keselamatan berkendara) kepada 1.500 peserta jaminan sosial. Hal ini bertujuan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas terhadap pekerja.

"Program ini baru pertama kali kami adakan untuk peserta yang mengendarai motor, agar dapat berkendara lebih baik di jalan. Program ini bekerjasama dengan Korlantas Mabes Polri dan Pemda," ujar Kepala Kantor Wilayah BP Jamsostek DKI Jakarta, Hardi Yuliwan, usai menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada karyawan PT MUltitech dan PT Sidomulyo Selaras, di Pluit, Jakarta Utara, Rabu (27/8/2014).

Hardi mengatakan, selain memberikan pelatihan safety riding, BP Jamsostek juga aktif memberi pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kepada perusahaan peserta.

"Kami juga memberikan pelatihan ahli K3 kepada karyawan perusahaan peserta, dengan harapan tingkat keselamatan dan kesehatan kerja lebih baik," jelas Hardi.

Di Kanwil DKI Jakarta saat ini terdapat 42.616 peserta perusahaan dengan peserta tenaga kerja sebanyak 3.561.607 orang. Sampai dengan Mei 2014, Kanwil DKI Jakarta telah membayarkan jaminan sebesar Rp 1,5 triliun untuk seluruh program.

Jumlah terbesar dibayarkan melalui program JHT sebesar Rp1,4 triliun untuk 64.435 orang/peserta, JKK sebesar Rp 48,5 miliar untuk 2.534 kasus kecelakaan kerja, dan Jaminan Kematian (JK) sebesar Rp 51,5 miliar untuk 1.414 kasus. Sampai bulan Mei 2014, terdapat sekitar 586 kasus klaim JHT, 23 kasus kecelakaan kerja/hari, serta 13 kasus kematian/hari.

Pada kesempatan itu, Hardi menyerahkan santunan JKK kepada ahli waris Asep Lesmana, karyawan PT Multitech Advanced Printing Indonesia sebesar Rp124,68 juta yang meninggal akibat kecelakaan kerja pada 16 Juli 2014 dan ahli waris Bambang Heryanto dari PT Sidomulyo Selaras sebesar Rp129,45 juta.

"Santunan ini sangat bermanfaat bagi ahli waris untuk biaya kehidupan selanjutnya. Karena itu sebaiknya perusahaan melaporkan upah sesungguhnya, agar santunan yang diterima sesuai prosentasenya," kata Hardi.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4934 seconds (0.1#10.140)