Dahlan Minta Perizinan Geothermal Kamojang Direvisi

Kamis, 28 Agustus 2014 - 12:44 WIB
Dahlan Minta Perizinan...
Dahlan Minta Perizinan Geothermal Kamojang Direvisi
A A A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan meminta agar proses perizinan geothermal yang berada di daerah Kamojang direvisi.

Menurutnya, perlu ada beberapa aspek yang diperbaiki agar sesuai dengan Undang-Undang (UU) Panas Bumi yang baru disahkan beberapa waktu lalu.

"Tetapi karena UU Geothermal yang baru sudah disahkan, saya minta permohonan rekomendasi yang lama itu dicabut, karena kita akan memproses perizinan sesuai UU yang baru," terang Dahlan di Kantor Kementerian BUMN Jakarta, Kamis (28/8/2014).

Bos Jawa Pos ini menuturkan, berdasarkan UU yang baru disahkan tersebut, geothermal tidak lagi termasuk bagian dari pertambangan. Sebab, tidak ada kekayaan ataupun tanah yang diambil dari proses geothermal tersebut.

"Karena begini, menurut UU yang baru yang disahkan DPR kemarin itu geothermal tidak masuk pertambangan lagi. Kalau dulu geothermal itu dikategorikan tambang. Tambang Panas bumi. Tetapi ada UU bahwa kawasan hutan tidak boleh ada pertambangan, nah di UU yang baru itu disebutkan bahwa geothermal bukan pertambangan," jelasnya.

Dahlan mengatakan, dengan direvisinya perizinan geothermal di Kamojang tersebut, maka proses perizinan yang belum tuntas hingga saat ini dapat lebih mudah diselesaikan. "Karena itu kita minta Kamojang untuk diurus lagi izinnya menggunakan UU yang baru," ungkap dia.

Saat ini, sambung Dahlan, geothermal Kamojang belum mendapat izin kehutanannya. Sebab, pemerintah daerah (pemda) setempat sulit untuk mengeluarkan perizinan tersebut.

"Karena rekomendasi dari Pemda setempat belum keluar. Karena memang pemda setempat agak sulit memberi rekomendasi, karena takut seperti bupati Bogor itu," tukasnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Indonesia Punya Harta...
Indonesia Punya Harta Karun Energi Terbesar ke-2 Dunia, Tapi Baru Dipakai 9%
Skema Insentif Kompensasi...
Skema Insentif Kompensasi Eksplorasi Panas Bumi Disusun Demi Investasi
Garap Harta Karun Energi...
Garap Harta Karun Energi di Jantung Indonesia, PGE Buka Peluang Kemitraan Strategis
Berpengalaman Hampir...
Berpengalaman Hampir 50 Tahun, PGE Dapat Dukungan Jadi Induk BUMN Panas Bumi
Meneropong Tantangan...
Meneropong Tantangan Merger Anak Usaha Pertamina dan PLN dengan Geo Dipa
Indonesia Kuasai Cadangan...
Indonesia Kuasai Cadangan Geothermal Dunia, Tapi Pengelolaan Masih Minim
Berita Terkini
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
4 jam yang lalu
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
5 jam yang lalu
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
5 jam yang lalu
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar 'Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era'
5 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
5 jam yang lalu
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
6 jam yang lalu
Infografis
Bill Gates Sumbang Rp2,6...
Bill Gates Sumbang Rp2,6 Triliun tapi Minta Uji Vaksin di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved