Dahlan Minta Perizinan Geothermal Kamojang Direvisi

Kamis, 28 Agustus 2014 - 12:44 WIB
Dahlan Minta Perizinan...
Dahlan Minta Perizinan Geothermal Kamojang Direvisi
A A A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan meminta agar proses perizinan geothermal yang berada di daerah Kamojang direvisi.

Menurutnya, perlu ada beberapa aspek yang diperbaiki agar sesuai dengan Undang-Undang (UU) Panas Bumi yang baru disahkan beberapa waktu lalu.

"Tetapi karena UU Geothermal yang baru sudah disahkan, saya minta permohonan rekomendasi yang lama itu dicabut, karena kita akan memproses perizinan sesuai UU yang baru," terang Dahlan di Kantor Kementerian BUMN Jakarta, Kamis (28/8/2014).

Bos Jawa Pos ini menuturkan, berdasarkan UU yang baru disahkan tersebut, geothermal tidak lagi termasuk bagian dari pertambangan. Sebab, tidak ada kekayaan ataupun tanah yang diambil dari proses geothermal tersebut.

"Karena begini, menurut UU yang baru yang disahkan DPR kemarin itu geothermal tidak masuk pertambangan lagi. Kalau dulu geothermal itu dikategorikan tambang. Tambang Panas bumi. Tetapi ada UU bahwa kawasan hutan tidak boleh ada pertambangan, nah di UU yang baru itu disebutkan bahwa geothermal bukan pertambangan," jelasnya.

Dahlan mengatakan, dengan direvisinya perizinan geothermal di Kamojang tersebut, maka proses perizinan yang belum tuntas hingga saat ini dapat lebih mudah diselesaikan. "Karena itu kita minta Kamojang untuk diurus lagi izinnya menggunakan UU yang baru," ungkap dia.

Saat ini, sambung Dahlan, geothermal Kamojang belum mendapat izin kehutanannya. Sebab, pemerintah daerah (pemda) setempat sulit untuk mengeluarkan perizinan tersebut.

"Karena rekomendasi dari Pemda setempat belum keluar. Karena memang pemda setempat agak sulit memberi rekomendasi, karena takut seperti bupati Bogor itu," tukasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0797 seconds (0.1#10.140)