Kadin: Newmont Cabut Gugatan Bukan Kabar Gembira

Jum'at, 29 Agustus 2014 - 14:20 WIB
Kadin: Newmont Cabut...
Kadin: Newmont Cabut Gugatan Bukan Kabar Gembira
A A A
JAKARTA - PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) beberapa waktu lalu secara resmi mengatakan telah mencabut gugatan arbitrase yang diajukan terhadap Indonesia, lantaran larangan ekspor mineral mentah yang tercantum dalam UU Minerba No 4/2009.

Menanggapi hal itu, Ketua Komite Tetap Mineral Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Poltak Sitanggang menilai bahwa pencabutan gugatan Newmont bukan kabar gembira bagi pengusaha tambang lokal.

"Sebenarnya, ini bukan kabar gembira karena (arbitrase) melanggar kedaulatan rakyat. Tapi karena dia mencabut kembali, jadi bisa disebut kabar gembira," ujar dia di Gedung Menara Kadin Jakarta, Jumat (29/8/2014).

Poltak menuturkan, dengan dicabutnya gugatan tersebut, maka kemungkinan perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut dapat memperpanjang kontrak, sebab renegosiasi akan diteruskan.

"Dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 masih ada enggak kontrak karya (KK)? Sebenarnya sudah enggak ada, jadi KK itu ilegal. Tapi kenyataannya kita masih bicara renegosiasi KK," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0683 seconds (0.1#10.140)