Ini Sanksi Perusahaan Tambang Tak Miliki Izin Ekspor

Jum'at, 29 Agustus 2014 - 15:22 WIB
Ini Sanksi Perusahaan...
Ini Sanksi Perusahaan Tambang Tak Miliki Izin Ekspor
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sukhyar menjelaskan, batas waktu pelunasan kewajiban dalam rangka memenuhi syarat ekspor terdaftar (ET) bagi 40 perusahaan tambang pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) berlaku hingga akhir Oktober.

Apabila dalam jatuh tempo yang sudah ditetapkan oleh Kementerian ESDM belum juga dipenuhi, maka pemerintah akan menerbitkan status perusahaan default (lalai).

"Mereka wajib memenuhi selambat-lambatnya akhir Oktober, kalau tidak, kami nyatakan default dan harus segera memperbaiki. Kalau juga tidak diperbaiki, maka akan diterminasi," ungkap Sukhyar.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kementerian ESDM Paul Lubis mengatakan, pemerintah siap menghentikan kontrak perusahaan KK dan PKP2B yang belum melunasi kewajiban sebagai syarat mendapatkan ET.

"Semua perusahaan yang masih mempunyai tunggakan diberi kesempatan sampai akhir Oktober. Kalau tidak dibayar, akan diterminasi," tegas Paul.

Sebagai informasi, ketentuan ET merupakan aturan yang diterbitkan Menteri Perdagangan No. 49/M-DAG/PER/8/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara. Atas dasar itu Kementerian ESDM diberi kewenangan untuk menerbitkan rekomendasi ET.

Ketentuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Dirjen Minerba No. 714.K/30/DJB/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Eksportir Terdaftar Batubara yang memuat sejumlah ketentuan, antara lain, bagi PKP2B dan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib melampirkan dokumen pembayaran pajak maupun bukti pelunasan pembayaran royalti atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Sedangkan untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) ada persyaratan tambahan yakni telah memiliki sertifikat clean and clear (CnC) sebagai asal produknya, nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta tanda daftar perusahaan (TDP). Persyaratan ini juga berlaku untuk IUP operasi produksi khusus pengangkutan dan penjualan.

Menurut data ESDM, terdapat 40 PKP2B yang masih terkendala masalah pajak dengan rincian 17 PKP2B dinyatakan kurang bayar serta 23 PKP2B belum melunasi royalti sebesar 13,5%.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kementerian ESDM Akan...
Kementerian ESDM Akan Tertibkan RKAB Perusahaan yang Terkait Peti
Tanggulangi PETI, APBI...
Tanggulangi PETI, APBI Dukung Dibentuknya Unit Khusus Penegakan Hukum di Kementerian ESDM
Kementerian ESDM: Pertambangan...
Kementerian ESDM: Pertambangan Tanpa Izin Perlu Jadi Perhatian Bersama
Penertiban Aktivitas...
Penertiban Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin Harus Tuntas
Bahlil Ganti 19 Pejabat...
Bahlil Ganti 19 Pejabat ESDM Eselon II: Tak Boleh Lagi Obral Izin Tambang
IMA Dorong Stakeholders...
IMA Dorong Stakeholders Serius Tangani Penambangan Tanpa Izin
Berita Terkini
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
39 menit yang lalu
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
48 menit yang lalu
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
1 jam yang lalu
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
1 jam yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
2 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
2 jam yang lalu
Infografis
Joe Biden Secara Mental...
Joe Biden Secara Mental Tak Layak Miliki Kode Serangan Nuklir AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved