Ini Sanksi Perusahaan Tambang Tak Miliki Izin Ekspor
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sukhyar menjelaskan, batas waktu pelunasan kewajiban dalam rangka memenuhi syarat ekspor terdaftar (ET) bagi 40 perusahaan tambang pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) berlaku hingga akhir Oktober.
Apabila dalam jatuh tempo yang sudah ditetapkan oleh Kementerian ESDM belum juga dipenuhi, maka pemerintah akan menerbitkan status perusahaan default (lalai).
"Mereka wajib memenuhi selambat-lambatnya akhir Oktober, kalau tidak, kami nyatakan default dan harus segera memperbaiki. Kalau juga tidak diperbaiki, maka akan diterminasi," ungkap Sukhyar.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kementerian ESDM Paul Lubis mengatakan, pemerintah siap menghentikan kontrak perusahaan KK dan PKP2B yang belum melunasi kewajiban sebagai syarat mendapatkan ET.
"Semua perusahaan yang masih mempunyai tunggakan diberi kesempatan sampai akhir Oktober. Kalau tidak dibayar, akan diterminasi," tegas Paul.
Sebagai informasi, ketentuan ET merupakan aturan yang diterbitkan Menteri Perdagangan No. 49/M-DAG/PER/8/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara. Atas dasar itu Kementerian ESDM diberi kewenangan untuk menerbitkan rekomendasi ET.
Ketentuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Dirjen Minerba No. 714.K/30/DJB/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Eksportir Terdaftar Batubara yang memuat sejumlah ketentuan, antara lain, bagi PKP2B dan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib melampirkan dokumen pembayaran pajak maupun bukti pelunasan pembayaran royalti atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Sedangkan untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) ada persyaratan tambahan yakni telah memiliki sertifikat clean and clear (CnC) sebagai asal produknya, nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta tanda daftar perusahaan (TDP). Persyaratan ini juga berlaku untuk IUP operasi produksi khusus pengangkutan dan penjualan.
Menurut data ESDM, terdapat 40 PKP2B yang masih terkendala masalah pajak dengan rincian 17 PKP2B dinyatakan kurang bayar serta 23 PKP2B belum melunasi royalti sebesar 13,5%.
Apabila dalam jatuh tempo yang sudah ditetapkan oleh Kementerian ESDM belum juga dipenuhi, maka pemerintah akan menerbitkan status perusahaan default (lalai).
"Mereka wajib memenuhi selambat-lambatnya akhir Oktober, kalau tidak, kami nyatakan default dan harus segera memperbaiki. Kalau juga tidak diperbaiki, maka akan diterminasi," ungkap Sukhyar.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kementerian ESDM Paul Lubis mengatakan, pemerintah siap menghentikan kontrak perusahaan KK dan PKP2B yang belum melunasi kewajiban sebagai syarat mendapatkan ET.
"Semua perusahaan yang masih mempunyai tunggakan diberi kesempatan sampai akhir Oktober. Kalau tidak dibayar, akan diterminasi," tegas Paul.
Sebagai informasi, ketentuan ET merupakan aturan yang diterbitkan Menteri Perdagangan No. 49/M-DAG/PER/8/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara. Atas dasar itu Kementerian ESDM diberi kewenangan untuk menerbitkan rekomendasi ET.
Ketentuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Dirjen Minerba No. 714.K/30/DJB/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Eksportir Terdaftar Batubara yang memuat sejumlah ketentuan, antara lain, bagi PKP2B dan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib melampirkan dokumen pembayaran pajak maupun bukti pelunasan pembayaran royalti atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Sedangkan untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) ada persyaratan tambahan yakni telah memiliki sertifikat clean and clear (CnC) sebagai asal produknya, nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta tanda daftar perusahaan (TDP). Persyaratan ini juga berlaku untuk IUP operasi produksi khusus pengangkutan dan penjualan.
Menurut data ESDM, terdapat 40 PKP2B yang masih terkendala masalah pajak dengan rincian 17 PKP2B dinyatakan kurang bayar serta 23 PKP2B belum melunasi royalti sebesar 13,5%.
(rna)