IMA Dorong Stakeholders Serius Tangani Penambangan Tanpa Izin
Minggu, 28 Agustus 2022 - 21:11 WIB
loading...
Penanggulangan kegiatan PETI dinilai butuh perhatian serius seluruh pemangku kepentingan di industri pertambangan. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Pertambangan Indonesia (Indonesia Mining Association/IMA) mendorong seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) serius mengatasi praktik penambangan tanpa izin (PETI) yang belakangan kembali marak. Secara khusus, pemerintah daerah (pemda) dan Polri didorong proaktif dalam pencegahan kegiatan PETI sebelum semakin membesar.
"Yang sangat penting adalah koordinasi antara pemda, Kepolisian dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," ujar Ketua IMA Rachmat Makkasau, Minggu (28/8/2022).
Baca Juga: Kementerian ESDM Akan Tertibkan RKAB Perusahaan yang Terkait Peti
Menurut dia, peran vital penanganan PETI berada di pemda dan Kepolisian. Sementara kontribusi terbaik para pelaku industri pertambangan dalam hal ini menurutnya adalah memberikan laporan, khususnya jika ada indikasi kegiatan PETI di wilayah pertambangannya. Terkait dengan itu, tegas Rachmat, IMA selalu meminta anggotanya untuk bekoordinasi dengan pemda-Kepolisian dan Kementerian ESDM.
Rachmat berharap, kolaborasi pemda dan Kepolisian bisa mencegah kegiatan PETI sejak dini. Sebab, kegiatan penambangan secara ilegal ini akan semakin sulit diberantas jika skalanya berkembang menjadi besar.Kegiatan PETI disinyalir semakin tak terkendali ketika harga komoditas terus naik. Berdasarkan data Kementerian ESDM, hingga kuartal III-2021 terdapat 2.645 lokasi PETI tambang mineral dan 96 lokasi tambang batu bara. Kementerian ESDM juga menyebutkan, sekitar 3,7 juta pekerja terlibat dalam kegiatan PETI.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen (Pol) Pipit Rismanto mengatakan bahwa saat ini sudah ada koordinasi dan sinkronisasi data antara kepolisian dan Kementerian ESDM terhadap beberapa komoditas penambangan.
"Permasalahan PETI sangat kompleks, tidak bisa diselesaikan dengan berjalan sendiri-sendiri. Perlu penataan regulasi yang berkembang dan berkelanjutan yang mampu mendorong perekonomian daerah maupun nasional, koordinasi antarlembaga dan sinergi juga harus ditingkatkan," ujarnya dalam sebuah webinar.
"Yang sangat penting adalah koordinasi antara pemda, Kepolisian dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," ujar Ketua IMA Rachmat Makkasau, Minggu (28/8/2022).
Baca Juga: Kementerian ESDM Akan Tertibkan RKAB Perusahaan yang Terkait Peti
Menurut dia, peran vital penanganan PETI berada di pemda dan Kepolisian. Sementara kontribusi terbaik para pelaku industri pertambangan dalam hal ini menurutnya adalah memberikan laporan, khususnya jika ada indikasi kegiatan PETI di wilayah pertambangannya. Terkait dengan itu, tegas Rachmat, IMA selalu meminta anggotanya untuk bekoordinasi dengan pemda-Kepolisian dan Kementerian ESDM.
Rachmat berharap, kolaborasi pemda dan Kepolisian bisa mencegah kegiatan PETI sejak dini. Sebab, kegiatan penambangan secara ilegal ini akan semakin sulit diberantas jika skalanya berkembang menjadi besar.Kegiatan PETI disinyalir semakin tak terkendali ketika harga komoditas terus naik. Berdasarkan data Kementerian ESDM, hingga kuartal III-2021 terdapat 2.645 lokasi PETI tambang mineral dan 96 lokasi tambang batu bara. Kementerian ESDM juga menyebutkan, sekitar 3,7 juta pekerja terlibat dalam kegiatan PETI.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen (Pol) Pipit Rismanto mengatakan bahwa saat ini sudah ada koordinasi dan sinkronisasi data antara kepolisian dan Kementerian ESDM terhadap beberapa komoditas penambangan.
"Permasalahan PETI sangat kompleks, tidak bisa diselesaikan dengan berjalan sendiri-sendiri. Perlu penataan regulasi yang berkembang dan berkelanjutan yang mampu mendorong perekonomian daerah maupun nasional, koordinasi antarlembaga dan sinergi juga harus ditingkatkan," ujarnya dalam sebuah webinar.
Lihat Juga :