Pemerintah Setujui Pencabutan Gugatan Newmont
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia menyetujui pencabutan gugatan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) dan Nusa Tenggara Partnership BV yang diajukan ke International Centre for Settlement Investment Dispute (ICSID) terkait larangan ekspor mineral mentah yang tercantum dalam UU No 4/2009 tentang Minerba.
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Chairul Tanjung (CT) mengungkapkan, Newmont telah menyampaikan surat ke ICSID yang menyatakan perusahaan tambang kelas kakap tersebut mencabut gugatan.
Dilanjutkan dengan ICSID mengirim surat kepada pemerintah Indonesia, terkait responnya terhadap pencabutan gugatan tersebut.
"Rapat menyetujui pencabutan gugatan arbitrase dengan catatan bahwa manajemen Newmont baik CEO Newmont Internasional maupun NNT yang ada di Indonesia setuju bahwa mereka bersedia mengikuti semua perundangan dan peraturan di Indonesia. Karena kita tidak menginginkan adanya hal seperti ini di kemudian hari," jelasnya di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (29/8/2014) malam.
Pada kesempatan itu, CT mengundang Newmont untuk menanyakan langsung perihal persyaratan persetujuan tersebut.
"Di jawab secara tegas oleh CEO Newmont sendiri, yaitu Garry bahwa Newmont telah mencabut gugatan tersebut dan bersedia mengikuti semua perundangan yang berlaku di Indonesia," ujar dia.
Karena itu, lanjut CT, pemerintah langsung menandatangani surat kepada ICSID yang menyatakan bahwa pemerintah menyetujui pencabutan gugatan arbitrase itu.
"Saya atas nama pemerintah saat itu juga langsung menandatangani surat kepada ICSID yang menyatakan kita menyetujui pencabutan gugatan arbirase tersebut," pungkas mantan ketua Komite Ekonomi Nasional (KEN) itu.
(Baca: Newmont Akhirnya Cabut Gugatan Arbitrase ke Indonesia)
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Chairul Tanjung (CT) mengungkapkan, Newmont telah menyampaikan surat ke ICSID yang menyatakan perusahaan tambang kelas kakap tersebut mencabut gugatan.
Dilanjutkan dengan ICSID mengirim surat kepada pemerintah Indonesia, terkait responnya terhadap pencabutan gugatan tersebut.
"Rapat menyetujui pencabutan gugatan arbitrase dengan catatan bahwa manajemen Newmont baik CEO Newmont Internasional maupun NNT yang ada di Indonesia setuju bahwa mereka bersedia mengikuti semua perundangan dan peraturan di Indonesia. Karena kita tidak menginginkan adanya hal seperti ini di kemudian hari," jelasnya di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (29/8/2014) malam.
Pada kesempatan itu, CT mengundang Newmont untuk menanyakan langsung perihal persyaratan persetujuan tersebut.
"Di jawab secara tegas oleh CEO Newmont sendiri, yaitu Garry bahwa Newmont telah mencabut gugatan tersebut dan bersedia mengikuti semua perundangan yang berlaku di Indonesia," ujar dia.
Karena itu, lanjut CT, pemerintah langsung menandatangani surat kepada ICSID yang menyatakan bahwa pemerintah menyetujui pencabutan gugatan arbitrase itu.
"Saya atas nama pemerintah saat itu juga langsung menandatangani surat kepada ICSID yang menyatakan kita menyetujui pencabutan gugatan arbirase tersebut," pungkas mantan ketua Komite Ekonomi Nasional (KEN) itu.
(Baca: Newmont Akhirnya Cabut Gugatan Arbitrase ke Indonesia)
(izz)