CT: Bukti Pemerintah Tegakkan UU Minerba
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Chairul Tanjung (CT) menuturkan bahwa dicabutnya gugatan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) sebagai bukti sikap pemerintah tegas dan konsisten terhadap perundangan yang berlaku.
"Ini pun memberikan kepastian hukum kepada pemerintah dan investor yang berinvestasi di Indonesia," jelas dia di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (29/8/2014).
Pria yang akrab disapa CT ini mengatakan, bahwa hal ini sangat penting untuk diketahui pemerintah sekarang dan pemerintah akan datang, agar bisa konsisten terhadap perundangan yang berlaku.
"Ini membuktikan pemerintah tidak bisa ditekan kekuatan apapun karena menjaga kepentingan nasional," kata dia.
Menurutnya, dengan dicabutnya gugatan tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba akan melanjutkan renegosiasi yang sempat terhenti tersebut.
"Kita berharap bisa segera selesai, dengan demikian Newmont dapat beroperasi kembali, karyawan bisa bekerja, barang bisa diekspor kembali sesuai aturan perundangan. Maka dianggap kasus Newmont yang selama beberapa bulan jadi topik, dengan ini dianggap selesai," tutup CT.
Seperti diketahui, PT NNT secara resmi telah mencabut gugatan arbitrase yang diajukan terhadap Indonesia, lantaran larangan ekspor mineral mentah yang tercantum dalam UU Minerba No 4/2009.
Dikutip dari situs resmi Newmont Mining Corporation, perusahaan tambang kelas kakap itu mengumumkan bahwa pada Selasa (26/8/2014) PT NNT dan Nusa Tenggara Partnership BV selaku pemegang saham mayoritas meminta untuk penghentian dan penarikan gugatan arbitrase yang diajukan kepada International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID).
"Ini pun memberikan kepastian hukum kepada pemerintah dan investor yang berinvestasi di Indonesia," jelas dia di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (29/8/2014).
Pria yang akrab disapa CT ini mengatakan, bahwa hal ini sangat penting untuk diketahui pemerintah sekarang dan pemerintah akan datang, agar bisa konsisten terhadap perundangan yang berlaku.
"Ini membuktikan pemerintah tidak bisa ditekan kekuatan apapun karena menjaga kepentingan nasional," kata dia.
Menurutnya, dengan dicabutnya gugatan tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba akan melanjutkan renegosiasi yang sempat terhenti tersebut.
"Kita berharap bisa segera selesai, dengan demikian Newmont dapat beroperasi kembali, karyawan bisa bekerja, barang bisa diekspor kembali sesuai aturan perundangan. Maka dianggap kasus Newmont yang selama beberapa bulan jadi topik, dengan ini dianggap selesai," tutup CT.
Seperti diketahui, PT NNT secara resmi telah mencabut gugatan arbitrase yang diajukan terhadap Indonesia, lantaran larangan ekspor mineral mentah yang tercantum dalam UU Minerba No 4/2009.
Dikutip dari situs resmi Newmont Mining Corporation, perusahaan tambang kelas kakap itu mengumumkan bahwa pada Selasa (26/8/2014) PT NNT dan Nusa Tenggara Partnership BV selaku pemegang saham mayoritas meminta untuk penghentian dan penarikan gugatan arbitrase yang diajukan kepada International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID).
(izz)