Dirut PLN: Kenaikan TDL Sudah Disepakati Pemerintah

Selasa, 02 September 2014 - 16:36 WIB
Dirut PLN: Kenaikan...
Dirut PLN: Kenaikan TDL Sudah Disepakati Pemerintah
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) untuk beberapa golongan pelanggan per Senin, 1 September 2014.

Menanggapi hal itu, Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) Nur Pamudji mengakui bahwa pemerintah memang telah kembali menaikkan tarif listrik untuk beberapa jenis golongan.

Hal ini sesuai dengan kesepakatan pemerintah dan BUMN kelistrikan ini sebelumnya. "Sudah kemarin (TDL Naik)," ucap dia di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Selasa (2/9/2014).

Menurutnya, kenaikan ini telah menjadi kesepakatan pemerintah sebelumnya, dan memang harus dilaksanakan. Selain itu, dia menuturkan bahwa golongan lain belum ada jadwal untuk dinaikkan kembali.

"Apa yang sudah ada jadwal menteri laksanakan, kalau belum masuk (golongan), ya tidak bisa," pungkasnya.

Sebagai informasi, ada beberapa golongan pelanggan listrik yang terkena kenaikan TDL. Yang pertama, golongan I3 yang tarifnya naik 8,6 persen dan I4 yang naik 13,3% setiap dua bulan. Dua golongan ini sudah mengalami kenaikan TDL per 1 Mei 2014. Kenaikan tarif ini yang diterapkan awal September ini merupakan tahap yang ketiga.

Sementara itu, ada enam golongan listrik yang naik di tahap kedua per dua bulan sampai November. Mereka adalah golongan I3 non listed yang kenaikannya bertahap 11,57%, golongan R3 kapasitas 3.500-5.000 VA yang naik bertahap 5,7%, golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA yang naik 5,36%.

Tak hanya tiga golongan listrik di atas yang mengalami kenaikan listrik bertahap per dua bulan, golongan R1 dan P3 pun juga mengalami hal serupa.

Golongan RI yang berdaya 2.200 VA pun tarifnya naik 10,43% per dua bulan, golongan P3 naik 10,69% per dua bulan, dan golongan R1 dengan daya 1.300 kVA mengalami kenaikan bertahap 11,36%.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5553 seconds (0.1#10.140)