ESDM Bantah Penundaan MoU Newmont karena Status Jero

Rabu, 03 September 2014 - 19:13 WIB
ESDM Bantah Penundaan...
ESDM Bantah Penundaan MoU Newmont karena Status Jero
A A A
JAKARTA - Pemerintah menegaskan mundurnya jadwal penandatangananan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) amandemen renegosiasi kontrak pertambangan dengan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) tidak ada hubungannya dengan kasus yang menimpa Menteri ESDM Jero Wacik.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Sukhyar mengatakan, mundurnya penandatanganan MoU dengan NNT karena terdapat klausul yang harus ditambahkan atas rekomendasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri. Bukan karena ditetapkannya Menteri ESDM sebagai tersangka oleh Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK).

"Nggak ada hubungannya," jelas Sukhyar, di Gedung Minerba, Jakarta, Rabu (3/9/2014).

Ia menjelaskan, dalam membangun smelter NTT bekerja sama dengan PT Freeport Indonesia. Adapun NNT bertindak sebagai pemasok bahan baku konsentrat tembaga ke smelter tersebut, maka dari itu BKPM memberikan klausul tambahan bahwa NNT harus mengantisipasi jikalau smelter Freeport mengalami kendala.

"Bukan berarti harus membangun sendiri. Tapi bisa juga bekerjasama dengan pihak ketiga seperti yang telah mereka lakukan sekarang," jelas Sukhyar.

Berdasarkan klausul dari BKPM akhirnya penandatanganan yang harusnya dijadwalkan hari ini di undur sampai batas yang belum ditentukan. "Secepatnya nanti kalau sudah (persetujuan dari AS) pasti segera di teken," jelas Sukhyar.

Lebih lanjut Sukhyar menegaskan, penandatangan amandemen kontrak kelanjutan renegosiasi tetap berlanjut. Kendati demikian, Sukhyar belum memastikan kapan amandemen nota kesepahaman ditandatangani. "Begitu mereka sudah setuju langsung bisa diteken," katanya.

Sementara, Presiden Direktur NNT Martiono Hadianto mengakui hari ini belum ada penandatangan. Lantaran induk perusahaan yang dinaunginya di Amerika Serika (AS) Newmont Mining Corporation belum memberikan jawaban atas klausul BKPM. "Belum, kamu pikir logis keinginan BKPM kan baru tadi pagi. Di Denver ini jam berapa?" ujar Martiono.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan terkait pengadaan kegiatan di Kementerian ESDM tahun 2011-2012.

Menteri asal Partai Demokrat itu dijerat dengan pasal 12 huruf e jo pasal 23 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 421 KUHP. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diteken oleh pimpinan KPK pada 2 September 2014.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Gempa Berkekuatan M7,5...
Gempa Berkekuatan M7,5 Guncang Larantuka, Nusa Tenggara Timur
Freeport Bisa Lega,...
Freeport Bisa Lega, Permendag Ekspor Konsentrat Rampung Pekan Ini
Gempa M3,6 Guncang Lembata...
Gempa M3,6 Guncang Lembata Nusa Tenggara Timur
Gempa M5,8 Guncang Bima...
Gempa M5,8 Guncang Bima Nusa Tenggara Barat
Peduli Bencana NTT,...
Peduli Bencana NTT, Anies Posting Nomor Rekening Sejumlah Lembaga Kemanusiaan Pengumpul Donasi
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Berita Terkini
Laba Bank Mandiri Naik...
Laba Bank Mandiri Naik 25% Jadi Rp28,5 Triliun di Semester I-2026
10 menit yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Lifting Perdana BBM B50, dari Kilang Kasim dan Plaju
37 menit yang lalu
IHSG Ditutup Melemah...
IHSG Ditutup Melemah ke 6.315, 309 Saham Berakhir di Zona Merah
58 menit yang lalu
AREA Indonesia Siap...
AREA Indonesia Siap Perkuat Kolaborasi Dukung Program 3 Juta Rumah
1 jam yang lalu
EskaIasi Laut Merah...
EskaIasi Laut Merah Tekan Rupiah, Dolar AS Ditutup ke Rp17.936 Sore Ini
1 jam yang lalu
Mahasiswa Universitas...
Mahasiswa Universitas Paramadina Pelajari Investasi Syariah Bersama MNC Sekuritas
1 jam yang lalu
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved