ESDM Bantah Penundaan MoU Newmont karena Status Jero

Rabu, 03 September 2014 - 19:13 WIB
ESDM Bantah Penundaan...
ESDM Bantah Penundaan MoU Newmont karena Status Jero
A A A
JAKARTA - Pemerintah menegaskan mundurnya jadwal penandatangananan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) amandemen renegosiasi kontrak pertambangan dengan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) tidak ada hubungannya dengan kasus yang menimpa Menteri ESDM Jero Wacik.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Sukhyar mengatakan, mundurnya penandatanganan MoU dengan NNT karena terdapat klausul yang harus ditambahkan atas rekomendasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri. Bukan karena ditetapkannya Menteri ESDM sebagai tersangka oleh Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK).

"Nggak ada hubungannya," jelas Sukhyar, di Gedung Minerba, Jakarta, Rabu (3/9/2014).

Ia menjelaskan, dalam membangun smelter NTT bekerja sama dengan PT Freeport Indonesia. Adapun NNT bertindak sebagai pemasok bahan baku konsentrat tembaga ke smelter tersebut, maka dari itu BKPM memberikan klausul tambahan bahwa NNT harus mengantisipasi jikalau smelter Freeport mengalami kendala.

"Bukan berarti harus membangun sendiri. Tapi bisa juga bekerjasama dengan pihak ketiga seperti yang telah mereka lakukan sekarang," jelas Sukhyar.

Berdasarkan klausul dari BKPM akhirnya penandatanganan yang harusnya dijadwalkan hari ini di undur sampai batas yang belum ditentukan. "Secepatnya nanti kalau sudah (persetujuan dari AS) pasti segera di teken," jelas Sukhyar.

Lebih lanjut Sukhyar menegaskan, penandatangan amandemen kontrak kelanjutan renegosiasi tetap berlanjut. Kendati demikian, Sukhyar belum memastikan kapan amandemen nota kesepahaman ditandatangani. "Begitu mereka sudah setuju langsung bisa diteken," katanya.

Sementara, Presiden Direktur NNT Martiono Hadianto mengakui hari ini belum ada penandatangan. Lantaran induk perusahaan yang dinaunginya di Amerika Serika (AS) Newmont Mining Corporation belum memberikan jawaban atas klausul BKPM. "Belum, kamu pikir logis keinginan BKPM kan baru tadi pagi. Di Denver ini jam berapa?" ujar Martiono.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan terkait pengadaan kegiatan di Kementerian ESDM tahun 2011-2012.

Menteri asal Partai Demokrat itu dijerat dengan pasal 12 huruf e jo pasal 23 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 421 KUHP. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diteken oleh pimpinan KPK pada 2 September 2014.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0604 seconds (0.1#10.140)