OJK Edukasi Konsumen Tingkatkan Jasa Keuangan
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengedukasi kepada konsumen untuk meningkatkan pengetahuan tentang lembaga keuangan baik bank maupun non bank.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, OJK memiliki kewajiban untuk mengedukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pengetahuan jasa keuangan baik bank maupun non bank.
Menurutnya, sudah banyak negara yang melakukan pengawasan terhadap market kontak, selama ini yang diawasi hanya dari jasa keuanganya saja seperti likuiditas modal dari jasa keuangan tersebut.
"Ketika kami mengedukasi masyarakat agar konsumen tidak dirugikan lagi, karena sekarang ini banyak investasi bodong, dan sudah banyak konsumen yang tertipu," ungkanya usai membuka seminar Internasional on Market Produck Conduct di Nusa dua, Bali, Senin (8/9/2014).
Da menegaskan, konsumen jangan sampai tertipu akibat ketidaktahuanya tentang akses keuangan, dan konsumen juga harus mengetahui hak-hak dan kewajibanya. Sehingga, tidak ada lagi kerugikan di masa mendatang.
"Maka dari itu kami akan menerapkan market produk conduct, untuk aturannya sendiri sudah kami buat sejak tahun lalu, dan sudah diterapkan pada Agustus lalu, nanti juga akan ada aturan-aturan lain lagi," paparnya.
Seminar yang dihadiri pada pelaku industri keuangan ini juga sekaligus sosialisasi tata cara menghandel para konsumen.
"Para direktur atau manajer harus mempersiapkan diri dan memiliki tata cara menghandel para konsumen ketika ada yang bermasalah," terangnya.
Jika masalah konsumen dan jasa keungan tidak selesai, maka OJK siap memediasi masalah yang terjadi. "Kalau sudah dimediasi kami namun tidak selesai atau kedua belah pihak tidak sepakat maka bisa memilih jalan ke pengadilan," pungkas Muliaman.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, OJK memiliki kewajiban untuk mengedukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pengetahuan jasa keuangan baik bank maupun non bank.
Menurutnya, sudah banyak negara yang melakukan pengawasan terhadap market kontak, selama ini yang diawasi hanya dari jasa keuanganya saja seperti likuiditas modal dari jasa keuangan tersebut.
"Ketika kami mengedukasi masyarakat agar konsumen tidak dirugikan lagi, karena sekarang ini banyak investasi bodong, dan sudah banyak konsumen yang tertipu," ungkanya usai membuka seminar Internasional on Market Produck Conduct di Nusa dua, Bali, Senin (8/9/2014).
Da menegaskan, konsumen jangan sampai tertipu akibat ketidaktahuanya tentang akses keuangan, dan konsumen juga harus mengetahui hak-hak dan kewajibanya. Sehingga, tidak ada lagi kerugikan di masa mendatang.
"Maka dari itu kami akan menerapkan market produk conduct, untuk aturannya sendiri sudah kami buat sejak tahun lalu, dan sudah diterapkan pada Agustus lalu, nanti juga akan ada aturan-aturan lain lagi," paparnya.
Seminar yang dihadiri pada pelaku industri keuangan ini juga sekaligus sosialisasi tata cara menghandel para konsumen.
"Para direktur atau manajer harus mempersiapkan diri dan memiliki tata cara menghandel para konsumen ketika ada yang bermasalah," terangnya.
Jika masalah konsumen dan jasa keungan tidak selesai, maka OJK siap memediasi masalah yang terjadi. "Kalau sudah dimediasi kami namun tidak selesai atau kedua belah pihak tidak sepakat maka bisa memilih jalan ke pengadilan," pungkas Muliaman.
(izz)