Asuransi Sinar Mas Sosialisasi BPJS Kesehatan di Semarang

Jum'at, 12 September 2014 - 22:21 WIB
Asuransi Sinar Mas Sosialisasi BPJS Kesehatan di Semarang
Asuransi Sinar Mas Sosialisasi BPJS Kesehatan di Semarang
A A A
JAKARTA - PT Asuransi Sinar Mas (ASM) kembali melanjutkan kegiatan seminar BPJS Kesehatan di kota Semarang.

Kegiatan tersebut mengangkat tema "Koordinasi Manfaat BPJS Kesehatan untuk Mengoptimalkan Employee Benefit di Era JKN".

"Kami sangat senang, kegiatan edukasi yang kami selenggarakan selalu mendapat sambutan antusias dari para undangan," kata Direktur ASM Dumasi M Samosir, Jumat (12/9/2014).

Pihaknya ingin memberikan pemahaman mengenai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta skema Koordinasi Manfaat (CoB) BPJS Kesehatan bisa diterima dengan baik di semua kota.

"Pada kesempatan seminar hari ini, hadir wakil dari 100-an perusahaan di wilayah Semarang dan sekitarnya," tambahnya.

Menurutnya, dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan seminar sebelumnya, sebagian besar pertanyaan mengenai teknis pelaksanaan dari JKN dan prosedur CoB antara perusahaan asuransi dengan BPJS Kesehatan.

Terkait dengan CoB, Asuransi Sinar Mas merupakan salah satu perusahaan asuransi yang menandatangani perjanjian kerja sama CoB dengan BPJS Kesehatan.

Adapun mekanisme koordinasi antara Asuransi Sinar Mas dengan BPJS Kesehatan adalah koordinasi kepesertaan, koordinasi iuran, koordinasi klaim manfaat, dan koordinasi sosialisasi.

Jaminan Asuransi Kesehatan dari Asuransi Sinar Mas yang akan dapat dikoordinasikan manfaatnya, mencakup berbagai macam produk yang mendapatkan izin pencatatan produk dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Produk tersebut yaitu, simas sehat corporate, simas sehat executive, simas sehat income, simas sehat platinum dan simas personal accident.

Meski ada layanan BPJS Kesehatan, Dumasi berkeyakinan pihak-pihak terkait, baik pemerintah, BUMN, atau swasta tidak serta merta meninggalkan layanan asuransi kesehatan dan beralih ke layanan BPJS 100%.

"Masih banyak perusahaan yang akan tetap membeli jaminan asuransi kesehatan tambahan," pungkas Dumasi.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4739 seconds (0.1#10.140)