Pungli Perizinan UMKM Capai Rp1,2 Miliar/Tahun

Selasa, 16 September 2014 - 17:42 WIB
Pungli Perizinan UMKM...
Pungli Perizinan UMKM Capai Rp1,2 Miliar/Tahun
A A A
JAKARTA - Pengurusan perizinan usaha bagi pegiat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di DKI Jakarta rawan pungutan liar (pungli). Angka pungutannya antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta dan jumlah totalnya mencapai Rp1,2 miliar untuk mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).

Jumlah ini diperoleh dari pertumbuhan UMKM yang terdaftar dan memiliki izin usaha di DKI Jakarta pada 2012 sebanyak 14.629, sedangkan pada 2013 naik menjadi 16.775. Dengan demikian rata-rata pertumbuhan UMKM setiap tahun naik sekitar 2.000 UMKM baru.

Apabila dalam pengurusan SKDP dipungut biaya antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta dengan nilai rata-rata sebesar Rp600 ribu, dengan pertumbuhan tiap tahun yang mencapai 2.000 UMKM baru, potensi pungutan liar yang terjadi di kelurahan-kelurahan DKI Jakarta mencapai Rp1,2 miliar per tahun.

"Untuk perpanjangan SKDP, potensi pungutan liar dengan asumsi 4.388 pengusaha dari 14.629 maka jumlahnya mencapai sekitar Rp2,63 miliar, sehingga total nilai potensi pungutan liar menjadi Rp3,8 miliar," ungkap Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana, Selasa (16/9/2014).

Temuan ini diperoleh Ombudsman Republik Indonesia setelah lembaga negara independen ini melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap pelayanan perizinan bagi UKM pada sektor perdagangan, hotel dan restoran di DKI Jakarta pada periode April-September 2014.

Temuan tersebut hanya salah satu dari aneka bentuk perilaku maladiministratif yang berpotensi terjadi dalam pengurusan perizinan usaha di DKI Jakarta.

Selain potensi pungli, Danang menjelaskan, ketidakseragaman persyaratan, kejelasan tarif dan waktu penyelesaian layanan juga menjadi temuan Ombudsman RI dalam investigasi ini.

Setiap kelurahan, tempat pengurusan SKDP, memiliki prosedur, tarif dan waktu penyelesaian layanan yang berbeda-beda bergantung dengan siapa masyarakat bertemu pegawai kelurahan.

"Seluruh kecamatan dan kelurahan yang menjadi obyek investigasi juga belum ada yang memenuhi komponen standar pelayanan publik sebagaimana Pasal 15 dan Bab V UU 25/2009," ungkapnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
2.078 Izin Usaha Pertambangan...
2.078 Izin Usaha Pertambangan Dicabut, Pemerintah Tak Pandang Bulu Siapa Pemiliknya
Holywings Pondok Indah...
Holywings Pondok Indah Satu-satunya Gerai yang Tidak Disegel Pemprov DKI
2.087 IUP Dicabut, Bahlil:...
2.087 IUP Dicabut, Bahlil: Tak Ada Pengusaha Tertentu yang Kendalikan Pemerintah
Pertamina Bakal Cabut...
Pertamina Bakal Cabut Izin SPBU Buntut Pom Bensin Curangi Meteran
Izin Operasional Sektor...
Izin Operasional Sektor Kesehatan Mendominasi di Semester I/2020
Curhat Jokowi Saat Masih...
Curhat Jokowi Saat Masih Susah Jadi Pengusaha: Urus Izin Usaha Harus Bayar
Berita Terkini
Hindari Selat Hormuz!...
Hindari Selat Hormuz! India Diam-Diam Gandeng Rusia Buka Jalur Es Ekstrem
32 menit yang lalu
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
10 jam yang lalu
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
10 jam yang lalu
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
11 jam yang lalu
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
11 jam yang lalu
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
12 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved