Pedoman Hedging Telah Disetujui Semua Pihak

Rabu, 17 September 2014 - 16:34 WIB
Pedoman Hedging Telah...
Pedoman Hedging Telah Disetujui Semua Pihak
A A A
JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil mengatakan, semua pihak terkait telah menyetujui pedoman lindung nilai (hedging) tukar rupiah, yang menjadi acuan semua entitas pemerintah baik BUMN maupun lembaga-lembaga terkait lainnya.

"Pedoman ini sudah kami sepakati dan selanjutnya kami akan menghadap presiden dan mudah-mudahan hedging ini bisa diimplementasikan khususnya BUMN yang banyak membutuhkan valas dalam waktu dekat," ujarnya di kantor BPK, Jakarta, Rabu (17/9/2014).

Di tempat yang sama, Gubernur Bank Indonesia BI Agus Martowardoyo menjelaskan, secara umum SOP (standard operating procedure) ini menerangkan jika perusahaan baik swasta maupun BUMN yang melakukan hedging, jika terjadi selisih nilai tukar tehadap dolar tidak dihitung sebagai kerugian negara, namun akan dimasukkan sebagai beban perusahaan.

"Begitupun jika perusahaan memperoleh pendapatan dari selisih nilai tukar, tidak dihitung sebagai keuntungan tetapi sebagai kelebihan pendapatan," ujarnya.

Menurut Agus, secara umum SOP ini lebih mengatur juga mengenai pelaksanaan hedging, ruang lingkup hedging, struktur lembaga kelola bisnis, strategi dan risiko serta tahap monitoring pelaksanaan hedging.

Adapun untuk aturan yang mengatur secara teknis pelaksanaan hedging, akan diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang akan keluar dalam waktu dekat. Kemudian Menteri Keuangan juga akan membuat Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Dan selanjutnya Kementerian BUMN juga akan mengeluarkan SOP yang merujuk pada SOP yang sudah kami sepakati ini," kata Agus.

Agus berharap dengan adanya kesepakatan SOP hedging ini dan dikeluarkanya PBI, akan membuat transaksi hedging lebih fleksibel tetapi tetap bertanggung jawab. Hal ini juga akan membuat nilai tukar rupiah lebih stabil.

"Semua bank BUMN dan swasta sudah menyiapkan infrastruktur untuk menawarkan hedging. Nantinya bank-bank ini akan langsung menawarkan hedging kepada perusahaan, apakah berjangka waktu satu bulan atau dua bulan. Ini untuk mengantisipasi melonjaknya permintaan untuk hedging," ujarnya.

Menurut dia, yang selama ini menjadi penghambat bukan karena infrastruktur bank untuk melaksanakan hedging, tetapi memang ada ketakutan bagi perusahaan BUMN karena dianggap sebagai kerugian negara.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Rupiah Ditutup Melemah...
Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.409 per Dolar AS
Rupiah Terlemah Sepanjang...
Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah
Wacana Lama Hidup Lagi,...
Wacana Lama Hidup Lagi, Ini Dua Sisi Pentingnya Redenominasi Rupiah
Rupiah Ditutup Melemah...
Rupiah Ditutup Melemah ke Level Rp15.526
Bikin Gaduh Karena Keliru...
Bikin Gaduh Karena Keliru Tampilkan Kurs Rupiah, Pengamat: Google Harus Tanggung Jawab!
Google Keliru Tampilkan...
Google Keliru Tampilkan Kurs Rupiah, Pengamat: Timbulkan Kegaduhan!
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
52 menit yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
1 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
1 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
2 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
2 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
3 jam yang lalu
Infografis
Perang AS-Israel vs...
Perang AS-Israel vs Iran Telah Mengungkap Kelemahan Militer Inggris
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved