Pedoman Hedging Telah Disetujui Semua Pihak

Rabu, 17 September 2014 - 16:34 WIB
Pedoman Hedging Telah...
Pedoman Hedging Telah Disetujui Semua Pihak
A A A
JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil mengatakan, semua pihak terkait telah menyetujui pedoman lindung nilai (hedging) tukar rupiah, yang menjadi acuan semua entitas pemerintah baik BUMN maupun lembaga-lembaga terkait lainnya.

"Pedoman ini sudah kami sepakati dan selanjutnya kami akan menghadap presiden dan mudah-mudahan hedging ini bisa diimplementasikan khususnya BUMN yang banyak membutuhkan valas dalam waktu dekat," ujarnya di kantor BPK, Jakarta, Rabu (17/9/2014).

Di tempat yang sama, Gubernur Bank Indonesia BI Agus Martowardoyo menjelaskan, secara umum SOP (standard operating procedure) ini menerangkan jika perusahaan baik swasta maupun BUMN yang melakukan hedging, jika terjadi selisih nilai tukar tehadap dolar tidak dihitung sebagai kerugian negara, namun akan dimasukkan sebagai beban perusahaan.

"Begitupun jika perusahaan memperoleh pendapatan dari selisih nilai tukar, tidak dihitung sebagai keuntungan tetapi sebagai kelebihan pendapatan," ujarnya.

Menurut Agus, secara umum SOP ini lebih mengatur juga mengenai pelaksanaan hedging, ruang lingkup hedging, struktur lembaga kelola bisnis, strategi dan risiko serta tahap monitoring pelaksanaan hedging.

Adapun untuk aturan yang mengatur secara teknis pelaksanaan hedging, akan diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang akan keluar dalam waktu dekat. Kemudian Menteri Keuangan juga akan membuat Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Dan selanjutnya Kementerian BUMN juga akan mengeluarkan SOP yang merujuk pada SOP yang sudah kami sepakati ini," kata Agus.

Agus berharap dengan adanya kesepakatan SOP hedging ini dan dikeluarkanya PBI, akan membuat transaksi hedging lebih fleksibel tetapi tetap bertanggung jawab. Hal ini juga akan membuat nilai tukar rupiah lebih stabil.

"Semua bank BUMN dan swasta sudah menyiapkan infrastruktur untuk menawarkan hedging. Nantinya bank-bank ini akan langsung menawarkan hedging kepada perusahaan, apakah berjangka waktu satu bulan atau dua bulan. Ini untuk mengantisipasi melonjaknya permintaan untuk hedging," ujarnya.

Menurut dia, yang selama ini menjadi penghambat bukan karena infrastruktur bank untuk melaksanakan hedging, tetapi memang ada ketakutan bagi perusahaan BUMN karena dianggap sebagai kerugian negara.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Rupiah Ditutup Melemah...
Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.409 per Dolar AS
Rupiah Terlemah Sepanjang...
Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah
Rupiah Ditutup Melemah...
Rupiah Ditutup Melemah ke Level Rp15.526
Wacana Lama Hidup Lagi,...
Wacana Lama Hidup Lagi, Ini Dua Sisi Pentingnya Redenominasi Rupiah
Bikin Gaduh Karena Keliru...
Bikin Gaduh Karena Keliru Tampilkan Kurs Rupiah, Pengamat: Google Harus Tanggung Jawab!
Google Keliru Tampilkan...
Google Keliru Tampilkan Kurs Rupiah, Pengamat: Timbulkan Kegaduhan!
Berita Terkini
Obat Generik Bebas Tarif...
Obat Generik Bebas Tarif 2 Tahun, Lalu Melonjak Jadi 200%
1 jam yang lalu
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
2 jam yang lalu
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
3 jam yang lalu
Kinerja Positif 2025,...
Kinerja Positif 2025, Jasa Raharja Catatkan Laba Bersih Rp2,30 Triliun
3 jam yang lalu
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
4 jam yang lalu
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
5 jam yang lalu
Infografis
Pentagon: China Bisa...
Pentagon: China Bisa Hancurkan Semua Kapal Induk AS dalam 20 Menit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved