107 Anggota BEI Terdaftar di DPP
A
A
A
JAKARTA - Perusahaan yang bergerak sebagai institusi perlindungan investor di pasar modal Indonesia, PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) atau Securities Investor Protection Fund (SIPF) mencatat 107 anggota Bursa Efek Indonesia (BEI) terdaftar sebagai anggota Dana Perlindungan Permodalan (DPP).
"Saat ini, kami memiliki 107 anggota bursa yang sudah menjadi anggota DPP. Kenapa hanya 107? Karena diantaranya enam anggota bursa tersebut tidak mengaktifkan rekening nasabah, mereka mengaktifkan di luar negeri," ujar Direktur Utama P3IEI Yoyok Isharsaya di Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (18/9/2014).
Yoyok menjelaskan, ini merupakan proteksi terhadap investasi saham masyarakat yang bisa menjamin aset dari pelaku investasi supaya aman.
"Lembaga ini akan menjadi besar nantinya dan akan memberikan jaminan perlindungan untuk investor Indonesia. Coverage yang kita berikan sebesar Rp25 juta untuk masing-masing investor dan kustodian sebesar Rp2 miliar," ujarnya.
Yoyok menambahkan, mereka yang menitipkan asetnya dan memiliki rekening efek di kustodian, dibukakan sub-rekening pada lembaga penyimpanan dan penyelesaiaan oleh kustodian.
"Mereka memiliki nomor tunggal identitas permodalan dari lembaga dan penyelesaian," ujar dia.
Sementara DPP ini, menurut dia, tidak berlaku bagi pemodal yang terlibat atau menjadi penyebab aset pemodal hilang serta pemodal merupakan pemegang saham pengendali.
"Saat ini, kami memiliki 107 anggota bursa yang sudah menjadi anggota DPP. Kenapa hanya 107? Karena diantaranya enam anggota bursa tersebut tidak mengaktifkan rekening nasabah, mereka mengaktifkan di luar negeri," ujar Direktur Utama P3IEI Yoyok Isharsaya di Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (18/9/2014).
Yoyok menjelaskan, ini merupakan proteksi terhadap investasi saham masyarakat yang bisa menjamin aset dari pelaku investasi supaya aman.
"Lembaga ini akan menjadi besar nantinya dan akan memberikan jaminan perlindungan untuk investor Indonesia. Coverage yang kita berikan sebesar Rp25 juta untuk masing-masing investor dan kustodian sebesar Rp2 miliar," ujarnya.
Yoyok menambahkan, mereka yang menitipkan asetnya dan memiliki rekening efek di kustodian, dibukakan sub-rekening pada lembaga penyimpanan dan penyelesaiaan oleh kustodian.
"Mereka memiliki nomor tunggal identitas permodalan dari lembaga dan penyelesaian," ujar dia.
Sementara DPP ini, menurut dia, tidak berlaku bagi pemodal yang terlibat atau menjadi penyebab aset pemodal hilang serta pemodal merupakan pemegang saham pengendali.
(rna)