DPR Pertanyakan Alasan Kenaikan Dana Cost Recovery

Senin, 22 September 2014 - 14:42 WIB
DPR Pertanyakan Alasan...
DPR Pertanyakan Alasan Kenaikan Dana Cost Recovery
A A A
JAKARTA - DPR mempertanyakan permintaan SKK Migas soal dana cost recovery dalam RAPBN 2015 menjadi USD17,8 miliar dar sebelumnya USD16,5 miliar.

"Yang saya tanyakan, itu naiknya bagaimana, bisa dijelaskan. Bisa disebutkan apakah akan bisa menaikan lifting minyak?" tegas Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Jhonny Allen Marbun di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2014).

Sebelumnya disampaikan dalam rapat panja, bahwa produksi minyak dalam RAPBN 2015 disetujui sekira 900 ribu barel per hari (bph) atau naik dari 845 ribu bph yang diajukan Kementerian ESDM.

Jhonny meminta SKK Migas untuk menjelaskan profil dari masing-masing KKKS yang memproduksi migas dan membutuhkan besaran investasi.

Bahkan, dia meminta untuk turunkan cost recovery nya pada RAPBN 2015 yang sebelumnya USD16,5 miliar

"Kita turunkan saja itu ke USD15,5 miliar. Tiap tahun terus membahas ini, apa enggak bosan? Angkanya naik terus," ujar dia.

Sementara, Pelaksana Tugas SKK Migas Johannes Widjonarko menanggapi bahwa cost recovery bukan masuk kedalam APBN, namun itu biaya bagi hasil kepada KKKS.

"Tidak ada yang namanya dana APBN bisa masuk ke dalam biaya cost recovery itu. Itu kan cuma kegiatan bagi hasil," paparnya.

Kemudian, anggota Banngar DPR lainnya yang mendengar penjelasan tersebut, malah mempertanyakan kenapa cost revocery selama ini masuk ke dalam APBN.

"Itu kan enggak perlu masuk ke APBN, terus kenapa dianggarkan ke dalam APBN? Kalau nanti KKKS akan bayar ketika nemukan cadangan. Ini jadi rancu. Bagaimana peranan cost recovery kita," terangnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9024 seconds (0.1#10.140)