Newmont Bayar Jaminan Smelter Hari Ini
A
A
A
JAKARTA - PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) menegaskan hari ini bersedia membayar jaminan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) sebesar USD25 juta.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sukhyar menuturkan, pemerintah telah menerbitkan rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor (SPE) kepada NNT sejak pekan lalu.
Namun, persoalan jaminan kesungguhan dalam realisasi pembangunan smelter baru akan disetorkan hari ini.
"Newmont hari ini sudah siapkan dana jaminan investasi pembangunan smelternya. Bayar uang jaminannya USD25 juta," kata dia di Jakarta, Selasa (23/9/2014).
Sukhyar mengakui, penerbitan rekomendasi SPE ini seharusnya didahului dengan menempatkan dana jaminan investasi pembangunan smelter.
Menurutnya, persyaratan tersebut dikesampingkan lantaran alotnya pembahasan mengenai kuota ekspor konsentrat perusahaan asal AS tersebut.
"Uang jaminan memang ditempatkan belakangan. Itu kami yang minta karena ada persoalan signing kuota ekspor," ungkapnya.
Sebagai informasi, dalam mekanisme yang masuk dalam nota kesapahaman amanden kontrak, perusahaan Kontrak Karya (KK) berkewajiban menempatkan dana jaminan investasi smelter agar bisa mengekspor konsentrat.
Hal ini pula yang akan menjadi ketentuan yang wajib dibayarkan perusahaan tambang untuk membayar besaran bea keluar (BK).
Lebih lanjut Sukhyar mengatakan, sesuai kajian tim teknis antara Ditjen Minerba Kementerian ESDM dan Newmont, kuota ekspor yang ditetapkan sebesar 304.515 ton.
Besaran ekspor itu diperuntukkan selama jangka waktu tiga tahun. "Kuota ekspor sebesar itu untuk tiga tahun. Namun sampai akhir tahun ini Newmont hanya ekspor sebesar 160.000 ton," pungkasnya.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sukhyar menuturkan, pemerintah telah menerbitkan rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor (SPE) kepada NNT sejak pekan lalu.
Namun, persoalan jaminan kesungguhan dalam realisasi pembangunan smelter baru akan disetorkan hari ini.
"Newmont hari ini sudah siapkan dana jaminan investasi pembangunan smelternya. Bayar uang jaminannya USD25 juta," kata dia di Jakarta, Selasa (23/9/2014).
Sukhyar mengakui, penerbitan rekomendasi SPE ini seharusnya didahului dengan menempatkan dana jaminan investasi pembangunan smelter.
Menurutnya, persyaratan tersebut dikesampingkan lantaran alotnya pembahasan mengenai kuota ekspor konsentrat perusahaan asal AS tersebut.
"Uang jaminan memang ditempatkan belakangan. Itu kami yang minta karena ada persoalan signing kuota ekspor," ungkapnya.
Sebagai informasi, dalam mekanisme yang masuk dalam nota kesapahaman amanden kontrak, perusahaan Kontrak Karya (KK) berkewajiban menempatkan dana jaminan investasi smelter agar bisa mengekspor konsentrat.
Hal ini pula yang akan menjadi ketentuan yang wajib dibayarkan perusahaan tambang untuk membayar besaran bea keluar (BK).
Lebih lanjut Sukhyar mengatakan, sesuai kajian tim teknis antara Ditjen Minerba Kementerian ESDM dan Newmont, kuota ekspor yang ditetapkan sebesar 304.515 ton.
Besaran ekspor itu diperuntukkan selama jangka waktu tiga tahun. "Kuota ekspor sebesar itu untuk tiga tahun. Namun sampai akhir tahun ini Newmont hanya ekspor sebesar 160.000 ton," pungkasnya.
(izz)