OJK Siapkan Jurus Perdalam Pasar Modal
A
A
A
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan, OJK memiliki sejumlah strategi atau jurus untuk memperdalam pasar keuangan nasional, khususnya di pasar modal.
Di antaranya, OJK saat ini akan memperkenalkan mekanisme penawaran umum secara berkelanjutan.
"Pasca melakukan go public, kewajiban keterbukaan bisa dilakukan emiten melalui situs internet dan website bursa," katanya di jakarta, Kamis (25/9/2014).
Menurutnya, mulai 2015 juga ada kewajiban pelaporan emiten ke OJK bisa dilakukan secara elektronik.
Kebijakan itu ditunjukan untuk efisiensi proses tersebut dan akan meningkatkan minat perusahaan untuk go public.
Dia mengatakan, pasar modal juga akan memiliki pembiayaan sekunder perumahan yang akan menerbitkan Efek Beragunan Aset Berupa Surat Partisipasi (EBA SP).
Kemudian OJK juga akan memperluas pelaku pasar domestik dengan dibukanya kesempatan lembaga keuangan selain bank sebagai agen penjual efek reksa dana (APERD).
"Lembaga keuangan lain dengan jaringan luas dan pengalaman panjang sebagai pemasar produk keuangan seperti perusahaan perasuransian, pembiayaan, pergadaian, bahkan jasa pos bisa mengajukan permohonan sebagai APERD mulai tahun depan," terangnya.
Saat ini, OJK bersama KSEI akan memperluas penerapan Single Investor Identification (SID) yang sebelumnya hanya investor yang tercatat di KSEI.
Nurhaida mengatakan, akan diperluas untuk investor yang tercatat di BAE dan investor Surat Berharga Negara.
Tak hanya itu, untuk mendukung pasar modal nasional OJK, Nurhaida juga akan meluncurkan indeks surat utang.
"Selain penerapan Elektronic Trading Platform (ETP) surat utang pada 2015 nanti akan diluncurkan bond index," pungkas dia.
Di antaranya, OJK saat ini akan memperkenalkan mekanisme penawaran umum secara berkelanjutan.
"Pasca melakukan go public, kewajiban keterbukaan bisa dilakukan emiten melalui situs internet dan website bursa," katanya di jakarta, Kamis (25/9/2014).
Menurutnya, mulai 2015 juga ada kewajiban pelaporan emiten ke OJK bisa dilakukan secara elektronik.
Kebijakan itu ditunjukan untuk efisiensi proses tersebut dan akan meningkatkan minat perusahaan untuk go public.
Dia mengatakan, pasar modal juga akan memiliki pembiayaan sekunder perumahan yang akan menerbitkan Efek Beragunan Aset Berupa Surat Partisipasi (EBA SP).
Kemudian OJK juga akan memperluas pelaku pasar domestik dengan dibukanya kesempatan lembaga keuangan selain bank sebagai agen penjual efek reksa dana (APERD).
"Lembaga keuangan lain dengan jaringan luas dan pengalaman panjang sebagai pemasar produk keuangan seperti perusahaan perasuransian, pembiayaan, pergadaian, bahkan jasa pos bisa mengajukan permohonan sebagai APERD mulai tahun depan," terangnya.
Saat ini, OJK bersama KSEI akan memperluas penerapan Single Investor Identification (SID) yang sebelumnya hanya investor yang tercatat di KSEI.
Nurhaida mengatakan, akan diperluas untuk investor yang tercatat di BAE dan investor Surat Berharga Negara.
Tak hanya itu, untuk mendukung pasar modal nasional OJK, Nurhaida juga akan meluncurkan indeks surat utang.
"Selain penerapan Elektronic Trading Platform (ETP) surat utang pada 2015 nanti akan diluncurkan bond index," pungkas dia.
(izz)