Pelemahan Lanjutkan IHSG Diperkirakan Terbatas

Jum'at, 03 Oktober 2014 - 08:31 WIB
Pelemahan Lanjutkan...
Pelemahan Lanjutkan IHSG Diperkirakan Terbatas
A A A
JAKARTA - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan akhir pekan ini diperkirakan berpotensi melanjutkan pelemahan, dengan kisaran terbatas.

Analis Teknikal Mandiri Sekuritas Ayyi Achmad Hidayah mengungkapkan, IHSG diperdagangkan di atas EMA 200 hari. Indeks membentuk gap down dan bergerak melemah ditutup di level 5.000 atau turun 140 poin (2,73%). Indeks bergerak di area EMA 100 hari dan berpotensi melanjutkan pelemahannya.

"Indikator MACD di area bearish. Hari ini Indeks masih akan bergerak melemah dengan penurunan terbatas," kata dia, Jumat (3/10/2014).

Dia memprediksi, IHSG akhir pekan ini akan bergerak pada kisaran support 4.962 dan resistance 5.073. Sementara sentimen dari luar masih berpotensi menekan laju IHSG.

Pasar saham Amerika Serikat (AS) ditutup cenderung flat merespons berita akan dinaikkannya suku bunga acuan oleh bank sentral Paman Sam tersebut. Indeks Dow Jones Industrial Avg melemah tipis 0,02%. Sementara indeks S&P500 menguat 0,01%.

Dari pasar Asia, pergerakan pasar saham dipengaruhi oleh data investasi di Jepang yang melambat. Koreksi pasar saham Asia ditunjukkan oleh indeks Nikkei 225 di Jepang yang melemah tipis 0,01%.

Sementara harga kontrak berjangka (futures) komoditas terapresiasi. Harga minyak mentah WTI naik 0,03% ke level USD89,11 per barel. Sedangkan harga emas Comex menguat 0,06% ke posisi USD1.218,40 per ons.

Dari dalam negeri, presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) yang menegaskan tentang pemilihan kepala daerah dan pemerintahan daerah. Perpu pertama mengatur tentang pemilihan kepala daerah secara langsung dan serentak di seluruh Indonesia mulai 2020.

Sedangkan perpu kedua merupakan bentuk konsekuensi atas keberadaan yang pertama karena dalam undang-undang (UU) tentang pemerintahan daerah terdapat pasal yang menyatakan, pemilihan kepala daerah, baik gubernur dan bupati/walikota dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Menurut SBY, Perppu tentang pilkada itu akan membatalkan keberadaan UU Pilkada yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Siap Keluar dari Konsolidasi...
Siap Keluar dari Konsolidasi Wajar, IHSG Diprediksi Menguat
Pasar Modal Kembali...
Pasar Modal Kembali ke 5.000 dari Titik Terendah, Airlangga: Kita Punya Daya Tahan
Ada Libur Panjang, Gerak...
Ada Libur Panjang, Gerak IHSG Pekan Ini Bakal Terbatas
IHSG Diprediksi Bakal...
IHSG Diprediksi Bakal Menguat, Simak Nih 6 Saham Ini
IHSG Diprediksi Reli,...
IHSG Diprediksi Reli, Mainkan 6 Saham Berikut Ini
Masih Betah Konsolidasi...
Masih Betah Konsolidasi Wajar, Gerak IHSG Diprediksi Terbatas
Berita Terkini
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
41 menit yang lalu
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
1 jam yang lalu
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
1 jam yang lalu
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
2 jam yang lalu
Lippoland Kembangkan...
Lippoland Kembangkan OAZE sebagai Pusat Kehidupan Baru di Cikarang
2 jam yang lalu
Kuasai 25% Kekayaan...
Kuasai 25% Kekayaan Miliarder AS: 144 Imigran Terkaya Pecahkan Rekor Rp39.261 Triliun
2 jam yang lalu
Infografis
Kim Jong-un: Korut Lanjutkan...
Kim Jong-un: Korut Lanjutkan Pengembangan Senjata Nuklir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved