Pelemahan Lanjutkan IHSG Diperkirakan Terbatas

Jum'at, 03 Oktober 2014 - 08:31 WIB
Pelemahan Lanjutkan...
Pelemahan Lanjutkan IHSG Diperkirakan Terbatas
A A A
JAKARTA - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan akhir pekan ini diperkirakan berpotensi melanjutkan pelemahan, dengan kisaran terbatas.

Analis Teknikal Mandiri Sekuritas Ayyi Achmad Hidayah mengungkapkan, IHSG diperdagangkan di atas EMA 200 hari. Indeks membentuk gap down dan bergerak melemah ditutup di level 5.000 atau turun 140 poin (2,73%). Indeks bergerak di area EMA 100 hari dan berpotensi melanjutkan pelemahannya.

"Indikator MACD di area bearish. Hari ini Indeks masih akan bergerak melemah dengan penurunan terbatas," kata dia, Jumat (3/10/2014).

Dia memprediksi, IHSG akhir pekan ini akan bergerak pada kisaran support 4.962 dan resistance 5.073. Sementara sentimen dari luar masih berpotensi menekan laju IHSG.

Pasar saham Amerika Serikat (AS) ditutup cenderung flat merespons berita akan dinaikkannya suku bunga acuan oleh bank sentral Paman Sam tersebut. Indeks Dow Jones Industrial Avg melemah tipis 0,02%. Sementara indeks S&P500 menguat 0,01%.

Dari pasar Asia, pergerakan pasar saham dipengaruhi oleh data investasi di Jepang yang melambat. Koreksi pasar saham Asia ditunjukkan oleh indeks Nikkei 225 di Jepang yang melemah tipis 0,01%.

Sementara harga kontrak berjangka (futures) komoditas terapresiasi. Harga minyak mentah WTI naik 0,03% ke level USD89,11 per barel. Sedangkan harga emas Comex menguat 0,06% ke posisi USD1.218,40 per ons.

Dari dalam negeri, presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) yang menegaskan tentang pemilihan kepala daerah dan pemerintahan daerah. Perpu pertama mengatur tentang pemilihan kepala daerah secara langsung dan serentak di seluruh Indonesia mulai 2020.

Sedangkan perpu kedua merupakan bentuk konsekuensi atas keberadaan yang pertama karena dalam undang-undang (UU) tentang pemerintahan daerah terdapat pasal yang menyatakan, pemilihan kepala daerah, baik gubernur dan bupati/walikota dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Menurut SBY, Perppu tentang pilkada itu akan membatalkan keberadaan UU Pilkada yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6032 seconds (0.1#10.140)