Pekerja Tuntut Pesangon Jika SKK Migas Dibubarkan
![Pekerja Tuntut Pesangon...](https://a-cdn.sindonews.net/dyn/732/content/2014/10/03/34/907676/pekerja-tuntut-pesangon-jika-skk-migas-dibubarkan-vpb-thumb.jpg)
Pekerja Tuntut Pesangon Jika SKK Migas Dibubarkan
A
A
A
JAKARTA - Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SP SKK Migas) menuntut pesangon jika institusi itu dibubarkan.
Ketua SP SKK Migas Indro Purwaman mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan untuk meminta kejelasan sikap atas wacana pembubaran SKK Migas, khususnya dalam kaitannya dengan jaminan perlindungan hak-hak pekerja SKK Migas.
"Isinya, antara lain meminta penjelasan atas sikap Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan yang menolak anggaran pesangon pekerja," tandas dia saat menghadiri Sarasehan SP SKK Migas di Jakarta, Jumat (3/10/2014).
Menurut dia, pesangon telah dijanjikan sebagai bagian dari remunerasi dan benefit pekerja SKK Migas sejak dipekerjakan di Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) pada tahun 2002 sebagai jaminan.
Pesangon, kata dia, merupakan hak-hak ratusan pekerja dari level staf hingga kepala divisi sebagai wahana penyaluran aspirasi dan keresahan pekerja sejalan dengan maraknya pemberitaan di media massa terkait wacana pembubaran SKK Migas akhir-akhir ini.
"Kami tidak menuntut berlebihan. Kami hanya ingin adanya jaminan kepastian perlindungan hukum atas hak-hak kami yang sudah diperjanjikan sesuai perjanjian kerja saat pertama kali bekerja di institusi BP Migas," jelasnya.
Dia membeberkan, SP SKK Migas terbentuk sesuai tanggal pencatatan di Disnakertrans sejak 23 Maret 2014. SP SKK Migas berdiri untuk membela hak-hak pekerja dan memperjuangkan kepentingan pekerja, khususnya untuk menghadapi wacana pembubaran SKK Migas tersebut.
"SP juga telah melakukan advokasi secara internal di SKK Migas untuk memastikan Pimpinan SKK Migas mendengarkan suara pekerja sebelum membuat keputusan yang berdampak luas kepada pekerja," imbuh dia.
Secara internal, dia menambahkan, SP juga akan melakukan referendum di SKK Migas untuk memulai perundingan Penjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai upaya untuk memastikan hak-hak pekerja dilindungi Undang-undang Ketenagakerjaan.
"Pekerja SKK Migas selama ini patuh dan taat mengikuti keputusan hukum saat BP Migas dibubarkan dan dilanjutkan ke masa SKK Migas," katanya.
Bahkan, lanjut dia, pekerja selalu menjaga amanat pengelolaan industri hulu migas agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa, termasuk terus menjaga komitmen untuk meningkatkan tata kelola yang lebih baik di SKK Migas, yang jauh dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme.
"Semua mesti sama-sama mengawal institusi ini supaya menjadi lebih bersih dan lebih baik lagi kinerjanya. Tapi hak-hak pekerjanya juga harus diperhatikan karena aset utama dan terpenting, penentu keberhasilan dari setiap institusi adalah Pekerjanya," ungkapnya.
Sebagai informasi, Surat penuntutan hak pekerja SKK Migas tertanggal 18 September ini telah ditembuskan ke Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Ketua SP SKK Migas Indro Purwaman mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan untuk meminta kejelasan sikap atas wacana pembubaran SKK Migas, khususnya dalam kaitannya dengan jaminan perlindungan hak-hak pekerja SKK Migas.
"Isinya, antara lain meminta penjelasan atas sikap Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan yang menolak anggaran pesangon pekerja," tandas dia saat menghadiri Sarasehan SP SKK Migas di Jakarta, Jumat (3/10/2014).
Menurut dia, pesangon telah dijanjikan sebagai bagian dari remunerasi dan benefit pekerja SKK Migas sejak dipekerjakan di Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) pada tahun 2002 sebagai jaminan.
Pesangon, kata dia, merupakan hak-hak ratusan pekerja dari level staf hingga kepala divisi sebagai wahana penyaluran aspirasi dan keresahan pekerja sejalan dengan maraknya pemberitaan di media massa terkait wacana pembubaran SKK Migas akhir-akhir ini.
"Kami tidak menuntut berlebihan. Kami hanya ingin adanya jaminan kepastian perlindungan hukum atas hak-hak kami yang sudah diperjanjikan sesuai perjanjian kerja saat pertama kali bekerja di institusi BP Migas," jelasnya.
Dia membeberkan, SP SKK Migas terbentuk sesuai tanggal pencatatan di Disnakertrans sejak 23 Maret 2014. SP SKK Migas berdiri untuk membela hak-hak pekerja dan memperjuangkan kepentingan pekerja, khususnya untuk menghadapi wacana pembubaran SKK Migas tersebut.
"SP juga telah melakukan advokasi secara internal di SKK Migas untuk memastikan Pimpinan SKK Migas mendengarkan suara pekerja sebelum membuat keputusan yang berdampak luas kepada pekerja," imbuh dia.
Secara internal, dia menambahkan, SP juga akan melakukan referendum di SKK Migas untuk memulai perundingan Penjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai upaya untuk memastikan hak-hak pekerja dilindungi Undang-undang Ketenagakerjaan.
"Pekerja SKK Migas selama ini patuh dan taat mengikuti keputusan hukum saat BP Migas dibubarkan dan dilanjutkan ke masa SKK Migas," katanya.
Bahkan, lanjut dia, pekerja selalu menjaga amanat pengelolaan industri hulu migas agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa, termasuk terus menjaga komitmen untuk meningkatkan tata kelola yang lebih baik di SKK Migas, yang jauh dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme.
"Semua mesti sama-sama mengawal institusi ini supaya menjadi lebih bersih dan lebih baik lagi kinerjanya. Tapi hak-hak pekerjanya juga harus diperhatikan karena aset utama dan terpenting, penentu keberhasilan dari setiap institusi adalah Pekerjanya," ungkapnya.
Sebagai informasi, Surat penuntutan hak pekerja SKK Migas tertanggal 18 September ini telah ditembuskan ke Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
(rna)