Pekerja Tuntut Pesangon Jika SKK Migas Dibubarkan

Jum'at, 03 Oktober 2014 - 11:56 WIB
Pekerja Tuntut Pesangon...
Pekerja Tuntut Pesangon Jika SKK Migas Dibubarkan
A A A
JAKARTA - Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SP SKK Migas) menuntut pesangon jika institusi itu dibubarkan.

Ketua SP SKK Migas Indro Purwaman mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan untuk meminta kejelasan sikap atas wacana pembubaran SKK Migas, khususnya dalam kaitannya dengan jaminan perlindungan hak-hak pekerja SKK Migas.

"Isinya, antara lain meminta penjelasan atas sikap Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan yang menolak anggaran pesangon pekerja," tandas dia saat menghadiri Sarasehan SP SKK Migas di Jakarta, Jumat (3/10/2014).

Menurut dia, pesangon telah dijanjikan sebagai bagian dari remunerasi dan benefit pekerja SKK Migas sejak dipekerjakan di Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) pada tahun 2002 sebagai jaminan.

Pesangon, kata dia, merupakan hak-hak ratusan pekerja dari level staf hingga kepala divisi sebagai wahana penyaluran aspirasi dan keresahan pekerja sejalan dengan maraknya pemberitaan di media massa terkait wacana pembubaran SKK Migas akhir-akhir ini.

"Kami tidak menuntut berlebihan. Kami hanya ingin adanya jaminan kepastian perlindungan hukum atas hak-hak kami yang sudah diperjanjikan sesuai perjanjian kerja saat pertama kali bekerja di institusi BP Migas," jelasnya.

Dia membeberkan, SP SKK Migas terbentuk sesuai tanggal pencatatan di Disnakertrans sejak 23 Maret 2014. SP SKK Migas berdiri untuk membela hak-hak pekerja dan memperjuangkan kepentingan pekerja, khususnya untuk menghadapi wacana pembubaran SKK Migas tersebut.

"SP juga telah melakukan advokasi secara internal di SKK Migas untuk memastikan Pimpinan SKK Migas mendengarkan suara pekerja sebelum membuat keputusan yang berdampak luas kepada pekerja," imbuh dia.

Secara internal, dia menambahkan, SP juga akan melakukan referendum di SKK Migas untuk memulai perundingan Penjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai upaya untuk memastikan hak-hak pekerja dilindungi Undang-undang Ketenagakerjaan.

"Pekerja SKK Migas selama ini patuh dan taat mengikuti keputusan hukum saat BP Migas dibubarkan dan dilanjutkan ke masa SKK Migas," katanya.

Bahkan, lanjut dia, pekerja selalu menjaga amanat pengelolaan industri hulu migas agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa, termasuk terus menjaga komitmen untuk meningkatkan tata kelola yang lebih baik di SKK Migas, yang jauh dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme.

"Semua mesti sama-sama mengawal institusi ini supaya menjadi lebih bersih dan lebih baik lagi kinerjanya. Tapi hak-hak pekerjanya juga harus diperhatikan karena aset utama dan terpenting, penentu keberhasilan dari setiap institusi adalah Pekerjanya," ungkapnya.

Sebagai informasi, Surat penuntutan hak pekerja SKK Migas tertanggal 18 September ini telah ditembuskan ke Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
SKK Migas Gelar Supply...
SKK Migas Gelar Supply Chain & National Capacity Summit 2024
SKK Migas Dorong Peningkatan...
SKK Migas Dorong Peningkatan Efek Berganda Hulu Migas Bagi Ekonomi Daerah
Investor Hulu Migas...
Investor Hulu Migas Asal Kanada Hengkang dari RI, Ini Alasannya
Reformasi Perizinan...
Reformasi Perizinan dan Efisiensi Rantai Suplai Jadi Fokus SKK Migas di 2026
SKK Migas dan Sucofindo...
SKK Migas dan Sucofindo Perkuat TKDN Pompa Industri Lokal
Terungkap! Cadangan...
Terungkap! Cadangan Migas RI Naik Jadi 131,2 Juta Barel
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
9 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
9 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
10 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
10 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
10 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
10 jam yang lalu
Infografis
Gen Z Kelompok Paling...
Gen Z Kelompok Paling Rentan, 52% Pekerja Alami Kelelahan Kerja Kronis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved