Tol Cikampek Diperbaiki Sesuai Standar Pelayanan Minimum
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum, Achmad Ghani Gazaly mengungkapkan, perbaikan jalan Tol Jakarta-Cikampek merupakan bagian dari pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM).
Hal ini sebagai bagian dari tanggung jawab Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dalam pemenuhan SPM sebelum menerapkan kenaikan tarif tol.
"Untuk beberapa ruas, seperti Jakarta-Cikampek kondisi jalannya saat ini dalam proses pemenuhan SPM. Kami sudah hubungi Jasa Marga selaku BUJT dan segera akan menyelesaikannya," ujar Achmad di Jakarta, Jumat (3/10/2014).
Dia menuturkan, permohonan BUJT mengingatkan BPJT Kementerian PU, bahwa sudah waktunya penyesuaian tarif dilakukan, namun dengan catatan SPM wajib dipenuhi.
"Yang jelas kalau sudah selesai perbaikan-perbaikan itu, akan kita evaluasi untuk tarifnya," terang Achmad.
Dia menjelaskan Berdasarkan pasal 48 UU Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, dan pasal 68 Peraturan Pemerintah 15 Tahun 2005 tentang jalan tol, evaluasi serta penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali, sejak penetapan terakhir tarif tol berdasarkan pengaruh inflasi yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS).
Sementara untuk penyesuaian tarif tol ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum setelah evaluasi dilakukan BPJT Kementerian PU.
Hal ini sebagai bagian dari tanggung jawab Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dalam pemenuhan SPM sebelum menerapkan kenaikan tarif tol.
"Untuk beberapa ruas, seperti Jakarta-Cikampek kondisi jalannya saat ini dalam proses pemenuhan SPM. Kami sudah hubungi Jasa Marga selaku BUJT dan segera akan menyelesaikannya," ujar Achmad di Jakarta, Jumat (3/10/2014).
Dia menuturkan, permohonan BUJT mengingatkan BPJT Kementerian PU, bahwa sudah waktunya penyesuaian tarif dilakukan, namun dengan catatan SPM wajib dipenuhi.
"Yang jelas kalau sudah selesai perbaikan-perbaikan itu, akan kita evaluasi untuk tarifnya," terang Achmad.
Dia menjelaskan Berdasarkan pasal 48 UU Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, dan pasal 68 Peraturan Pemerintah 15 Tahun 2005 tentang jalan tol, evaluasi serta penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali, sejak penetapan terakhir tarif tol berdasarkan pengaruh inflasi yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS).
Sementara untuk penyesuaian tarif tol ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum setelah evaluasi dilakukan BPJT Kementerian PU.
(dmd)