BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham PKPK
A
A
A
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK).
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Non Group BEI Arif M Prawirawinata mengatakan, suspensi tersebut dilakukan karena belum terpenuhinya kewajiban perseroan atas pembayaraan sanksi denda yang wajib dipenuhi paling lambat pada akhir pekan lalu (3/10/2014).
"Sebagaimana surat Bursa tanggal 19 September 2014 perihal Peringatan Tertulis II dan Denda, maka Bursa memutuskan melakukan penghentian sementara perdagangan efek perseroan di pasar reguler dan tunai mulai sesi I perdagangan efek hari ini," kata dia dalam keterangannya di keterbukaan informasi BEI, Senin (6/10/2014).
Sebelumnya, BEI pada Agustus telah melayangkan peringatan tertulis I kepada 23 emiten, termasuk PKPK lantaran belum menyampaikkan laporan keuangan per Juni 2014.
Terkait sanksi ini, Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disamapikan terkait PT perdana Karya Perkasa Tbk.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Non Group BEI Arif M Prawirawinata mengatakan, suspensi tersebut dilakukan karena belum terpenuhinya kewajiban perseroan atas pembayaraan sanksi denda yang wajib dipenuhi paling lambat pada akhir pekan lalu (3/10/2014).
"Sebagaimana surat Bursa tanggal 19 September 2014 perihal Peringatan Tertulis II dan Denda, maka Bursa memutuskan melakukan penghentian sementara perdagangan efek perseroan di pasar reguler dan tunai mulai sesi I perdagangan efek hari ini," kata dia dalam keterangannya di keterbukaan informasi BEI, Senin (6/10/2014).
Sebelumnya, BEI pada Agustus telah melayangkan peringatan tertulis I kepada 23 emiten, termasuk PKPK lantaran belum menyampaikkan laporan keuangan per Juni 2014.
Terkait sanksi ini, Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disamapikan terkait PT perdana Karya Perkasa Tbk.
(rna)