Baru 112 Item Produk Ber-SNI

Kamis, 09 Oktober 2014 - 17:08 WIB
Baru 112 Item Produk...
Baru 112 Item Produk Ber-SNI
A A A
PALEMBANG - Direktorat Pengembangan Mutu Barang Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat, dari ribuan produk dalam dan luar negeri, baru 112 item yang ber-Standar Nasional Indonesia (SNI).

Tindakan pembinaan hingga penyetopan merupakan saksi akhir bagi importir yang tidak mengindahkan hal tersebut.

Kepala Subdit Verifikasi Mutu Barang Kemendag, Gembong Sukendra menegaskan, kebijakan pengawasan mutu barang yang SNI diberlakukan secara wajib oleh Direktorat Pengembangan Mutu Barang.

Hal itu sesuai Permendag No 14/M-DAG/PER/2007 tentang standardisasi jasa bidang perdagangan dan pengawasan SNI wajib terhadap barang diperdagangkan.

"Pengawasan mutu barang bertujuan menjamin perlindungan keselamatan, kesehatan dan keamanan konsumen sekaligus upaya kelestarian lingkungan hidup. Barang SNI wajib diberlakukan kementerian teknis melalui pra pasar dan pasar," ujarnya, Kamis (9/10/2014).

Pengawasan pra pasar terhadap barang yang SNI-nya diberlakukan secara wajib oleh instansi teknis terkait dan dinotifikasi WTO, dilakukan sebelum barang beredar di pasar dan melalui mekanisme penerbitan dokumen surat pendaftaran barang untuk impor dan nomor registrasi produk untuk lokal.

Bagi pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang yang diberlakukan SNI wajib bertanggung jawab terhadap mutu hasil produksi yang dibuktikan dengan sertifikat kesesuaian.

"Masa SNI itu selama empat tahun. Tiap tahun kami melakukan evaluasi. Kenyataannya masih banyak produk impor yang tidak ber SNI. Namun karena keterbatasan PPNS, sehingga menyulitkan kami melakukan pengawasan," terangnya.

Gembong menegaskan, parameter pengawasan produk ber SNI wajib dilihat dua aspek, yakni label dan standar mutu.

Untuk label meliputi harus mencantumkan merek, nama dan alamat produsen, nomor SNI, nomor NPB, made in atau negara pembuat. Sedangkan untuk standar mutu harus dilakukan uji laboratorium.

Kendati banyak item produk impor yang tidak memiliki SNI, namun dia enggan menjelaskan secara rinci produk apa saja yang tidak ber SNI.

"Pada umumnya semua produk itu memenuhi standar. Penarikan barang dari peredaran dapat dilakukan apabila membahayakan keselamatan, keamanan kesehatan, lingkungan hidup, merugikan konsumen yang mengakibatkan timbulnya korban, tidak sesuai SNI wajib hingga persyaratan teknis lainnya," jelas dia.

Bahkan, bagi pelaku usaha melanggar pasal 62 dan 60 UU PK, pihaknya dapat memberikan saksi pidana dan administratif berupa penjara lima tahun atau denda Rp2 miliar hingga pembayaran ganti rugi, penghentian kegiatan tertentu, menarik barang dan pencabutan izin usaha.

Kepala Disperindag Sumsel H Permana menambahkan, pihaknya tetap komitmen melakukan pengawasan lebih banyak, terutama pada produk impor mainan anak-anak.

Menurutnya, produk impor berupa mainan anak-anak sudah banyak beredar di Sumsel. Produk mainan anak-anak yang dilarang dijual seperti pistol, mobil-mobilan dari bahan karet yang tidak ramah lingkungan.

Bahkan, yang lebih berbahaya lagi ada bahan mainan anak-anak yang terbuat dari kondom.
"Produk ini jelas berbahaya bagi anak-anak. Jadi kami akan fokus melakukan pengawasan terhadap penjualan mainan anak-anak," pungkasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tak Keberatan, Pengusaha...
Tak Keberatan, Pengusaha Sebut Label SNI Jadi Jaminan Mutu Masker
Jamin Mutu Produk Industri,...
Jamin Mutu Produk Industri, Kemenperin Tingkatkan Penerapan SNI
Dukung SNI Produk Elektronika,...
Dukung SNI Produk Elektronika, Kemenperin Siapkan Lab Uji Modern
Mendag Zulhas: Produk...
Mendag Zulhas: Produk Tak Penuhi SNI Bisa Matikan Industri
Penyerahan Sertifikat...
Penyerahan Sertifikat SNI 8152:2015 kepada Tiga Pasar Rakyat
Kemenperin Perkuat Infrastruktur...
Kemenperin Perkuat Infrastruktur Mutu Industri Nasional
Berita Terkini
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
1 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
7 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
7 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
7 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
9 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
9 jam yang lalu
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved