Baru 112 Item Produk Ber-SNI

Kamis, 09 Oktober 2014 - 17:08 WIB
Baru 112 Item Produk Ber-SNI
Baru 112 Item Produk Ber-SNI
A A A
PALEMBANG - Direktorat Pengembangan Mutu Barang Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat, dari ribuan produk dalam dan luar negeri, baru 112 item yang ber-Standar Nasional Indonesia (SNI).

Tindakan pembinaan hingga penyetopan merupakan saksi akhir bagi importir yang tidak mengindahkan hal tersebut.

Kepala Subdit Verifikasi Mutu Barang Kemendag, Gembong Sukendra menegaskan, kebijakan pengawasan mutu barang yang SNI diberlakukan secara wajib oleh Direktorat Pengembangan Mutu Barang.

Hal itu sesuai Permendag No 14/M-DAG/PER/2007 tentang standardisasi jasa bidang perdagangan dan pengawasan SNI wajib terhadap barang diperdagangkan.

"Pengawasan mutu barang bertujuan menjamin perlindungan keselamatan, kesehatan dan keamanan konsumen sekaligus upaya kelestarian lingkungan hidup. Barang SNI wajib diberlakukan kementerian teknis melalui pra pasar dan pasar," ujarnya, Kamis (9/10/2014).

Pengawasan pra pasar terhadap barang yang SNI-nya diberlakukan secara wajib oleh instansi teknis terkait dan dinotifikasi WTO, dilakukan sebelum barang beredar di pasar dan melalui mekanisme penerbitan dokumen surat pendaftaran barang untuk impor dan nomor registrasi produk untuk lokal.

Bagi pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang yang diberlakukan SNI wajib bertanggung jawab terhadap mutu hasil produksi yang dibuktikan dengan sertifikat kesesuaian.

"Masa SNI itu selama empat tahun. Tiap tahun kami melakukan evaluasi. Kenyataannya masih banyak produk impor yang tidak ber SNI. Namun karena keterbatasan PPNS, sehingga menyulitkan kami melakukan pengawasan," terangnya.

Gembong menegaskan, parameter pengawasan produk ber SNI wajib dilihat dua aspek, yakni label dan standar mutu.

Untuk label meliputi harus mencantumkan merek, nama dan alamat produsen, nomor SNI, nomor NPB, made in atau negara pembuat. Sedangkan untuk standar mutu harus dilakukan uji laboratorium.

Kendati banyak item produk impor yang tidak memiliki SNI, namun dia enggan menjelaskan secara rinci produk apa saja yang tidak ber SNI.

"Pada umumnya semua produk itu memenuhi standar. Penarikan barang dari peredaran dapat dilakukan apabila membahayakan keselamatan, keamanan kesehatan, lingkungan hidup, merugikan konsumen yang mengakibatkan timbulnya korban, tidak sesuai SNI wajib hingga persyaratan teknis lainnya," jelas dia.

Bahkan, bagi pelaku usaha melanggar pasal 62 dan 60 UU PK, pihaknya dapat memberikan saksi pidana dan administratif berupa penjara lima tahun atau denda Rp2 miliar hingga pembayaran ganti rugi, penghentian kegiatan tertentu, menarik barang dan pencabutan izin usaha.

Kepala Disperindag Sumsel H Permana menambahkan, pihaknya tetap komitmen melakukan pengawasan lebih banyak, terutama pada produk impor mainan anak-anak.

Menurutnya, produk impor berupa mainan anak-anak sudah banyak beredar di Sumsel. Produk mainan anak-anak yang dilarang dijual seperti pistol, mobil-mobilan dari bahan karet yang tidak ramah lingkungan.

Bahkan, yang lebih berbahaya lagi ada bahan mainan anak-anak yang terbuat dari kondom.
"Produk ini jelas berbahaya bagi anak-anak. Jadi kami akan fokus melakukan pengawasan terhadap penjualan mainan anak-anak," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4255 seconds (0.1#10.140)