Mendag Zulhas: Produk Tak Penuhi SNI Bisa Matikan Industri

Minggu, 25 September 2022 - 21:24 WIB
loading...
Mendag Zulhas: Produk...
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan, bahwa barang-barang yang tidak memenuhi standar menyebabkan kerugian besar untuk konsumen dan bisa mematikan industri. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan, bahwa barang-barang yang tidak memenuhi standar menyebabkan kerugian besar untuk konsumen. Selain itu dia juga menyebutkan bahwa penyebaran barang-barang tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) akan menghancurkan industri dalam neger i.

"Karena gak standar harganya murah, ilegal, bisa mematikan industri garmen kita, bisa mengganggu industri baja kita dan lain-lain," ujar Mendag Zulhas dalam acara Kinerja 100 Hari Kerja Menteri Perdagangan di Auditorium Kemendag, Minggu (25/9/2022).



Sebelumnya pada awal Agustus lalu, Mendag Zulhas mengamankan mengamankan sementara produk baja yang diduga tidak memenuhi persyaratan mutu Standar Nasional Indonesia (SNI) senilai Rp41,68 miliar. Setelah diuji, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 07-2053-2006 dan SNI 4096:2007.



Ditekankan oleh Mendag bahwa dirinya dan jajaran Kemendag sekuat tenaga berusaha melakukan pemusnahan barang-barang yang tidak memenuhi standar. "Seperti kemarin di Surabaya itu elektronik, alat masak, rice cooker. Masak tapi sore bisa basi, kan rugi konsumennya," ujar Mendag.

Selain alat elektronik, pakaian bekas yang yang tidak memenuhi standar juga turut akan dimusnahkan. "Ini kita musnahkan beberapa waktu lalu pakaian bekas, pakaian bekas sudah berjamur, itukan bahaya," papar dia.

Kemudian salah satu industri yang juga turut jadi perhatian adalah industri baja, sebab Kemendag juga menemukan baja yang tidak memenuhi standar yang akan membahayakan jika digunakan. "Yang besar baja, itu kemarin 3.000 ton hampir di satu lapangan bola banyaknya," jelasnya.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2287 seconds (0.1#10.140)