Kata ESDM Soal Permen Perpanjangan Kontrak Migas

Jum'at, 10 Oktober 2014 - 15:59 WIB
Kata ESDM Soal Permen...
Kata ESDM Soal Permen Perpanjangan Kontrak Migas
A A A
JAKARTA - Pemerintah belum bisa memastikan apakah Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait perpanjangan kontrak minyak dan gas bumi (migas) bisa diselesaikan sebelum presiden terpilih Jokowi-JK dilantik.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo mengatakan, Permen ESDM terkait perpanjangan kontrak ini belum dapat dipastikan. Namun demikian, Susilo memastikan akan segera diselesaikan karena saat ini baru dalam tahap finalisasi.

"Tidak bisa buru-buru, saat ini kita upayakan agar permen selesai secepatnya," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/10/2014).

Dia mengatakan, di dalam birokrasi sendiri memerlukan waktu yang tidak mudah. "Seharusnya hari ini saya rapat, ternyata tidak bisa. Senin besok baru saya akan rapatin tapi juga belum tentu bisa, yang jelas secepatnya," ungkap Susilo.

Dia mengatakan, penuntasan finalisasi tentang perpanjangan kontrak termasuk salah satu program pemerintah yang akan dilakukan percepatan.

"Untuk sektor migas akan dilakukan percepatan perizinan, approval penanganan proyek IDD (Indonesia Deepwater Development). Perpanjangan kontrak sedang finalisasi permen," kata Susilo.

Menurut Susilo, Kementerian ESDM telah melakukan sosialisasi ke PT Pertamina (Persero) untuk menangani perpanjangan kontrak dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas.

"Kami berharap akhir bulan ini selesai berdasarkan masukan masing-masing," tukas dia.

Sebagai informasi, Kementerian ESDM berencana menerbitkan regulasi perpanjangan kontrak blok migas dengan jangka waktu tertentu yang akan akan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM.

Poin-poin perpanjangan kontrak merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perpanjangan Kontrak Blok Migas. Pengajuan perpanjangan kontrak diperbolehkan dengan durasi 10 tahun sampai dua tahun sebelum kontrak habis.

Pemerintah sebelumnya diminta memberikan kejelasan, konsistensi, dan kepastian penentuan perpanjangan kontrak kerja sama migas.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dukung Kepedulian pada...
Dukung Kepedulian pada Sesama, Kementerian ESDM Hibahkan Aset ke Lembaga Kemanusiaan
Pakai Kursi Roda, PNS...
Pakai Kursi Roda, PNS Kementerian ESDM Priyo Andi Gularso Diperiksa KPK
Penggeledahan Di Kantor...
Penggeledahan Di Kantor ESDM, Arifin Benarkan Terkait Dugaan Korupsi Tukin
Banyak Proyek Migas...
Banyak Proyek Migas Alami Stagnasi, Investasi Tak Capai Target
Anggaran Kementerian...
Anggaran Kementerian ESDM Dipotong Rp3,5 Triliun
KPK Geledah Kantor Kementerian...
KPK Geledah Kantor Kementerian ESDM, Penyidik Bawa 2 koper
Berita Terkini
Bittime: Pasar Tokenisasi...
Bittime: Pasar Tokenisasi Aset RI Diramal Sentuh USD88 Miliar di 2030
44 menit yang lalu
Soal Peluang Harga Pertamax...
Soal Peluang Harga Pertamax Turun, Ditjen Migas: Belum Ada Pembahasan
1 jam yang lalu
Prediksi Ngeri Goldman...
Prediksi Ngeri Goldman Sachs: Harga Minyak Brent Bakal Meroket ke USD120 per Barel
1 jam yang lalu
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Naik 1,74% ke Level 6.340
1 jam yang lalu
Bawa Semangat Slow Fashion,...
Bawa Semangat Slow Fashion, 7 UMKM Jogja Siap Menembus Pasar Lebih Luas di INACRAFT 2026
2 jam yang lalu
Bahlil Ramal 10 Tahun...
Bahlil Ramal 10 Tahun Lagi Kendaraan Listrik Bakal Digantikan Hidrogen
2 jam yang lalu
Infografis
Respons Kemlu Soal Relokasi...
Respons Kemlu Soal Relokasi 2 Juta Warga Gaza ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved