Kata ESDM Soal Permen Perpanjangan Kontrak Migas

Jum'at, 10 Oktober 2014 - 15:59 WIB
Kata ESDM Soal Permen...
Kata ESDM Soal Permen Perpanjangan Kontrak Migas
A A A
JAKARTA - Pemerintah belum bisa memastikan apakah Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait perpanjangan kontrak minyak dan gas bumi (migas) bisa diselesaikan sebelum presiden terpilih Jokowi-JK dilantik.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo mengatakan, Permen ESDM terkait perpanjangan kontrak ini belum dapat dipastikan. Namun demikian, Susilo memastikan akan segera diselesaikan karena saat ini baru dalam tahap finalisasi.

"Tidak bisa buru-buru, saat ini kita upayakan agar permen selesai secepatnya," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/10/2014).

Dia mengatakan, di dalam birokrasi sendiri memerlukan waktu yang tidak mudah. "Seharusnya hari ini saya rapat, ternyata tidak bisa. Senin besok baru saya akan rapatin tapi juga belum tentu bisa, yang jelas secepatnya," ungkap Susilo.

Dia mengatakan, penuntasan finalisasi tentang perpanjangan kontrak termasuk salah satu program pemerintah yang akan dilakukan percepatan.

"Untuk sektor migas akan dilakukan percepatan perizinan, approval penanganan proyek IDD (Indonesia Deepwater Development). Perpanjangan kontrak sedang finalisasi permen," kata Susilo.

Menurut Susilo, Kementerian ESDM telah melakukan sosialisasi ke PT Pertamina (Persero) untuk menangani perpanjangan kontrak dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas.

"Kami berharap akhir bulan ini selesai berdasarkan masukan masing-masing," tukas dia.

Sebagai informasi, Kementerian ESDM berencana menerbitkan regulasi perpanjangan kontrak blok migas dengan jangka waktu tertentu yang akan akan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM.

Poin-poin perpanjangan kontrak merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perpanjangan Kontrak Blok Migas. Pengajuan perpanjangan kontrak diperbolehkan dengan durasi 10 tahun sampai dua tahun sebelum kontrak habis.

Pemerintah sebelumnya diminta memberikan kejelasan, konsistensi, dan kepastian penentuan perpanjangan kontrak kerja sama migas.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dukung Kepedulian pada...
Dukung Kepedulian pada Sesama, Kementerian ESDM Hibahkan Aset ke Lembaga Kemanusiaan
Pakai Kursi Roda, PNS...
Pakai Kursi Roda, PNS Kementerian ESDM Priyo Andi Gularso Diperiksa KPK
Penggeledahan Di Kantor...
Penggeledahan Di Kantor ESDM, Arifin Benarkan Terkait Dugaan Korupsi Tukin
Banyak Proyek Migas...
Banyak Proyek Migas Alami Stagnasi, Investasi Tak Capai Target
Anggaran Kementerian...
Anggaran Kementerian ESDM Dipotong Rp3,5 Triliun
KPK Geledah Kantor Kementerian...
KPK Geledah Kantor Kementerian ESDM, Penyidik Bawa 2 koper
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
1 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
1 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
2 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
3 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
3 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
4 jam yang lalu
Infografis
Respons Rusia soal Trump...
Respons Rusia soal Trump Telepon Putin untuk Akhiri Perang Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved