Jumlah Simpanan yang Dijamin LPS Rp2 Miliar
A
A
A
MAKASSAR - Jumlah simpanan yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar Rp2 miliar, dari bank konvensional maupun dari Bank Syariah.
Kepala Bagian Kesekteriatan LPS Budi Joyo Santoso, hadir sebagai pembicara dalam seminar Sosialisasi LPS di ruang senat Unhas menjelaskan, untuk simpanan yang dijamin LPS maksimal Rp2 miliar per nasabah, di salah satu bank.
Jenis simpanan yang dijamin LPS, untuk bank konvensional ada lima jenis di antaranya, giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Sedangkan khusus bank syariah ada empat jenis simpanan di antaranya, Giro Wadiah dan Giro Mudharabah, Tabungan Wadiah dan Tabungan Mudharabah, Deposito Mufharabah, dan simpanan lain yang ditetapkan LPS.
Sejak 13 oktober 2008, nilai simpanan yang dijamin per nasabah perbankan berubah dari maksimal Rp100 juta menjadi Rp2 miliar sesuai dengan PP no.6 tahun 2008. Nilai simpanan yang dijamin juga mencakup saldo pada tanggal pencabutan izin usaha bank meliputi pokok ditambah bunga atau bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah.
Lebih lanjut dijelaskan, nilai simpanan yang dijamin merupakan hasil pemjumlahan saldo seluruh rekening simpanan nasabah, baik rekening tunggal maupun rekening gabungan. Rekening gabungan, saldo rekening yang diperhitungkan bagi satu nasabah merupakan saldo rekening gabungan tersebut yang dibagi secara prorata dengan jumlah pemilik rekening.
“Dalam hal nasabah memiliki rekening yang dinyatakan secara tertulis diperuntukkan bagi kepentingan pihak lain, maka saldo rekening tersebut diperhitungkan sebagai saldo rekening pihak lain,” jelasnya di Makassar, Jumat (10/10/2014).
Selain itu, dalam meterinya juga dijelaskan, jumlah bank peserta penjaminan per tanggal 31 agustus 2014 sebanyak 1.914 bank yang terdiri atas bank umum 107, bank umum syariah 12, BPR 1.632, dan BPRS 163.
Jumlah simpanan bank per tanggal 31 agustus 2014 152,8 juta rekening, dengan nilai simpanan sebesar Rp3.832,57 triliun. Jumlah total simpanan sampai dengan Rp2 miliar adalah 152,6 juta rekening atau (99,88%) sebesar Rp1.789,24 triliun atau 46,69% dari seluruh simpanan.
Terpisah, Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan, kondisi perbankan yang paling bagus itu pada 2012 dimana pertumpuhan Dana Pihak Ketiga (DPK)-nya lumayan tinggi.
Sementara 2014 dan prediksi tahun 2015 peluang untuk tumbuh ada tapi harus berhati-hati. Sebab situasi politiknya ada, dimana masyarakat menunggu pengumuman kabinet baru dan situasinya tidak sebagus 2012.
“Bunga LPS itu dilihat marketnya berapa, kemudian akan dilihat kalau memang marketnya turun kemungkinan besar akan turun kalau tetap akan tetap. Bagaimana sebenarnya bunga itu ditetapkan agar penjaminan tidak kurang dari 95. Bank umum 7 point 95, BPR 10 point 25. Kalau memang turun diharapkan lebih bagus dari tahun 2012,” katanya.
Kepala Bagian Kesekteriatan LPS Budi Joyo Santoso, hadir sebagai pembicara dalam seminar Sosialisasi LPS di ruang senat Unhas menjelaskan, untuk simpanan yang dijamin LPS maksimal Rp2 miliar per nasabah, di salah satu bank.
Jenis simpanan yang dijamin LPS, untuk bank konvensional ada lima jenis di antaranya, giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Sedangkan khusus bank syariah ada empat jenis simpanan di antaranya, Giro Wadiah dan Giro Mudharabah, Tabungan Wadiah dan Tabungan Mudharabah, Deposito Mufharabah, dan simpanan lain yang ditetapkan LPS.
Sejak 13 oktober 2008, nilai simpanan yang dijamin per nasabah perbankan berubah dari maksimal Rp100 juta menjadi Rp2 miliar sesuai dengan PP no.6 tahun 2008. Nilai simpanan yang dijamin juga mencakup saldo pada tanggal pencabutan izin usaha bank meliputi pokok ditambah bunga atau bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah.
Lebih lanjut dijelaskan, nilai simpanan yang dijamin merupakan hasil pemjumlahan saldo seluruh rekening simpanan nasabah, baik rekening tunggal maupun rekening gabungan. Rekening gabungan, saldo rekening yang diperhitungkan bagi satu nasabah merupakan saldo rekening gabungan tersebut yang dibagi secara prorata dengan jumlah pemilik rekening.
“Dalam hal nasabah memiliki rekening yang dinyatakan secara tertulis diperuntukkan bagi kepentingan pihak lain, maka saldo rekening tersebut diperhitungkan sebagai saldo rekening pihak lain,” jelasnya di Makassar, Jumat (10/10/2014).
Selain itu, dalam meterinya juga dijelaskan, jumlah bank peserta penjaminan per tanggal 31 agustus 2014 sebanyak 1.914 bank yang terdiri atas bank umum 107, bank umum syariah 12, BPR 1.632, dan BPRS 163.
Jumlah simpanan bank per tanggal 31 agustus 2014 152,8 juta rekening, dengan nilai simpanan sebesar Rp3.832,57 triliun. Jumlah total simpanan sampai dengan Rp2 miliar adalah 152,6 juta rekening atau (99,88%) sebesar Rp1.789,24 triliun atau 46,69% dari seluruh simpanan.
Terpisah, Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan, kondisi perbankan yang paling bagus itu pada 2012 dimana pertumpuhan Dana Pihak Ketiga (DPK)-nya lumayan tinggi.
Sementara 2014 dan prediksi tahun 2015 peluang untuk tumbuh ada tapi harus berhati-hati. Sebab situasi politiknya ada, dimana masyarakat menunggu pengumuman kabinet baru dan situasinya tidak sebagus 2012.
“Bunga LPS itu dilihat marketnya berapa, kemudian akan dilihat kalau memang marketnya turun kemungkinan besar akan turun kalau tetap akan tetap. Bagaimana sebenarnya bunga itu ditetapkan agar penjaminan tidak kurang dari 95. Bank umum 7 point 95, BPR 10 point 25. Kalau memang turun diharapkan lebih bagus dari tahun 2012,” katanya.
(gpr)