Proyek MP3EI Harus Berdasarkan KLHS

Selasa, 14 Oktober 2014 - 12:30 WIB
Proyek MP3EI Harus Berdasarkan KLHS
Proyek MP3EI Harus Berdasarkan KLHS
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Bappenas Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan, setiap proyek MP3EI yang dilakukan pemerintah Indonesia, harus berdasarkan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Menurutnya, hal itu menjadi suatu keharusan yang patut dicanangkan dalam setiap proyek MP3EI. Namun, hingga saat ini Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pencanangan KLHS di setiap proyek MP3EI belum juga disahkan.

Padahal, itu menjadi hal vital dalam pembangunan MP3EI. "MP3EI dicanangkan pada 2011. Di dalamnya ada komitmen untuk melaksanakan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Pak Menko melihat ini, ada yang belum berkolorobasi lebih lanjut dengan KLHS. Kita tentunya menunggu PP-nya diselesaikan," ujarnya di kantor Bappenas Jakarta, Selasa (14/10/2014).

Ke depan, kata Lukita, yang dilakukan saat ini adalah program Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Meskipun KLHS belum dijadikan PP saat ini, namun Amdal harus tetap dilakukan.

"Tetapi, kita lihat KLHS itu harus juga melihat pada proyek-proyek Amdal. Nah, ini akan berkaitan dengan daya hukum ekosistem dan alam," kata dia.

Lukita berharap, KLHS ini segera disahkan pemerintah, agar dibasiskan dalam setiap pembangunan MP3EI ke depannya.

"Yang kemarin karena belum ada aturannya KLHS. Dan saat PP keluar, KLHS ini sesustu yang harus menjadi keharusan," pungkasnya.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8024 seconds (0.1#10.140)