OJK Prediksi Suku Bunga Kredit Perbankan Akan Turun 1%
A
A
A
JAKARTA - Deputi Komisioner bidang Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Irwan Lubis mengatakan, pihaknya memprediksi bahwa suku bunga kredit perbankan akan turun 1% dalam 3-4 bulan mendatang.
Menurutnya, penurunan suku bunga ini telah menjadi komitmen perbankan yang tercantum dalam rencana bisnis bank (RBB) sesuai arahan OJK.
"Buktinya tiga bank yang buku III yang menjadi sampling bank buku III dengan jumlah dana Rp 38 triliun sudah menyesuaikan (suku bunga deposito), dan buku IV mencapai Rp 23 triliiun," ujarnya di kantor OJK, Jakarta, Kamis (16/10/2014).
Lebih lanjut dia menuturkan, pihaknya akan melakukan evaluasi berkala terkait kebijakan suku bunga deposito ini. Jika ada bank yang terbukti melanggar dengan memberikan suku bunga di atas ketetapan OJK, maka pihaknya akan memberikan sanksi.
"Sanksi itu bisa pembatasan pertumbuhan kredit. Karena itu bisa menyebabkan non performing loan (NPL) meningkat," tambahnya.
Suku bunga diatas ketetapan OJK, sambung Irwan, juga bisa menyebabkan cost of fund bank menjadi meningkat. Pihaknya pun akan memberikan sanksi dengan pembatasan pembukaan jaringan kantor.
"Dan sampai biaya dan tinggi cost of fund tinggi kita bisa batasi pembukaan jaringan kantor," pungkas dia.
Menurutnya, penurunan suku bunga ini telah menjadi komitmen perbankan yang tercantum dalam rencana bisnis bank (RBB) sesuai arahan OJK.
"Buktinya tiga bank yang buku III yang menjadi sampling bank buku III dengan jumlah dana Rp 38 triliun sudah menyesuaikan (suku bunga deposito), dan buku IV mencapai Rp 23 triliiun," ujarnya di kantor OJK, Jakarta, Kamis (16/10/2014).
Lebih lanjut dia menuturkan, pihaknya akan melakukan evaluasi berkala terkait kebijakan suku bunga deposito ini. Jika ada bank yang terbukti melanggar dengan memberikan suku bunga di atas ketetapan OJK, maka pihaknya akan memberikan sanksi.
"Sanksi itu bisa pembatasan pertumbuhan kredit. Karena itu bisa menyebabkan non performing loan (NPL) meningkat," tambahnya.
Suku bunga diatas ketetapan OJK, sambung Irwan, juga bisa menyebabkan cost of fund bank menjadi meningkat. Pihaknya pun akan memberikan sanksi dengan pembatasan pembukaan jaringan kantor.
"Dan sampai biaya dan tinggi cost of fund tinggi kita bisa batasi pembukaan jaringan kantor," pungkas dia.
(gpr)