Perkebunan Sawit Rakyat Perlu Bentuk Koperasi

Selasa, 21 Oktober 2014 - 19:45 WIB
Perkebunan Sawit Rakyat Perlu Bentuk Koperasi
Perkebunan Sawit Rakyat Perlu Bentuk Koperasi
A A A
JAKARTA - Perkebunan sawit rakyat dinilai perlu membentuk koperasi agribisnis. Pembentukan koperasi diperlukan agar skala usaha yang sebagian besar dimiliki petani tersebut menjadi lebih besar.

Ketua Pembina Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (Paspi) Bungaran Saragih mengatakan, selama ini perkebunan kelapa sawit rakyat memiliki skala usaha kecil-kecil dengan kepemilikan lahan 2-10 hektare (ha).

“Kondisi tersebut menjadikan usaha perkebunan sawit rakyat tidak efisien dan biaya produksinya besar,” katanya dalam Seminar Penguatan Ekonomi Petani Sawit Melalui Pengembangan Koperasi Agribisnis Perkebunan Kelapa Sawit di Jakarta, Selasa (21/10/2014).

Oleh karena itu, lanjutnya, untuk menekan biaya produksi serta menjadikan usaha perkebunan rakyat lebih efisien mereka harus bergabung dan membentuk koperasi.

“Melalui koperasi rakyat tersebut, nantinya dapat mengelola perkebunan petani yang terpisah-pisah dan kecil-kecil menjadi sebuah hamparan yang luas,” kata Menteri Pertanian periode 2000-2004 itu.

Perkebunan sawit yang dikelola perusahaan biasanya skala luas antara 7.000-9.000 ha per unit untuk mencapai tingkat efisiensi. Melalui koperasi primer, menurut dia, maka perkebunan sawit rakyat dapat mengelola hingga 1.000 ha per unit kawasan.

“Jika saat ini terdapat 4 juta ha perkebunan sawit, maka akan terbentuk 4.000 koperasi primer. Artinya akan ada 200 koperasi primer di setiap provinsi jika 4 juta ha lahan sawit saat ini tersebar di 20 provinsi,” katanya.

Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (Apakasi) Isran Noor mengatakan, pengembangan koperasi sebagai organisasi ekonomi kolektif para petani sawit pengembangannya perlu dipercepat.

Menurut dia, pengembangan koperasi sebagai organisasi ekonomi petani sawit jangan berhenti hanya pada pabrik kelapa sawit (PKS), namun juga ke kegiatan bisnis yang lebih hulu seperti pupuk dan lebih ke hilir seperti industri pengolahan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

“Untuk memasuki bisnis tersebut memerlukan skala ekonomi yang lebih besar. Oleh karena itu koperasi-koperasi primer harus bergabung menjadi Pusat Koperasi Agribisnis Sawit agar skala ekonomi yang lebih besar dapat dipenuhi,” katanya.

Dalam pengembangan bisnis koperasi baik ke hulu dan hilir, lanjut Isran yang juga Bupati Kutai Timur itu, koperasi petani sawit tidak harus sendiri-sendiri, namun dapat bekerjasama dengan perusahaan swasta maupun BUMN atau BUMD.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3677 seconds (0.1#10.140)