BI Perkuat Koordinasi Kegiatan Penukaran Valas
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) dan kepolisian daerah di wilayah Riau memperkuat koordinasi penanganan kasus dugaan tindak pidana di bidang sistem pembayaran dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA).
Direktur Eksekutif BI Tirta Segara mengatakan, penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman kerja sama dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan Bank Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditandatangani Gubernur BI dan Kapolri pada 1 September 2014.
Selain itu, juga terkait Pedoman Kerja Tata Cara Pelaksanaan Penanganan Dugaan Tindak Pidana di Bidang Sistem Pembayaran dan KUPVA sebagaimana telah ditandatangani oleh Ronald Waas dan Suhardi Alius pada 24 September lalu.
"Bank Indonesia dan Kepolisian Daerah di wilayah Kepulauan Riau akan memperkuat koordinasi dalam menangani kasus dugaan tindak pidana, yang meliputi kegiatan transfer dana, Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), uang elektronik, jasa pengolahan uang rupiah, serta KUPVA," ujar Tirta dalam rilisnya di Jakarta, Rabu (22/10/2014).
Dia melanjutkan, penandatanganan di tingkat daerah untuk kali pertama dilakukan di Batam mengingat kota ini mewakili wilayah dengan jumlah KUPVA dan Kegiatan Usaha Pengiriman Uang (KUPU) tertinggi setelah Jakarta.
Hingga akhir 2014, penguatan kerja sama akan diperluas ke wilayah Denpasar dan Surabaya. Selanjutnya pada 2015, diharapkan sembilan Kantor Wilayah Bank Indonesia di seluruh Indonesia telah melakukan penandatanganan pokok-pokok kesepahaman dengan kepolisian daerah setempat.
Ke-9 Kanwil tersebut adalah Wilayah I (Makassar), Wilayah II (Banjarmasin), Wilayah V (Semarang), Wilayah VI (Bandung), Wilayah VII (Palembang), Wilayah VIII (Padang) dan Wilayah IX (Medan).
Deputi Gubernur BI Ronald Waas menambahkan, kerja sama penanganan tindak pidana di bidang sistem pembayaran dan KUPVA ini merupakan upaya sinergi kelembagaan antara BI dan Polri, khususnya di bidang penegakan hukum.
Ronald memaparkan, secara luas, ruang lingkup kerja sama lainnya yang akan terus dibangun adalah terkait dengan tukar menukar data dan/atau informasi, pengamanan dan pengawalan, pengawasan, peningkatan sumber daya manusia dan sosialisasi.
"Oleh karena itu, masih banyak substansi kerja sama yang masih akan terus kita lengkapi dan sempurnakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Pokok-pokok Kesepahaman yang telah ditandatangani ini," terangnya.
Menurutnya, selain penandatanganan kesepahaman terkait penegakan hukum di bidang sistem pembayaran dan KUPVA, BI dan Polri juga akan segera menginisiasi beberapa pedoman kerja (PK) lainnya, yaitu kerja sama pengamanan (gedung kantor, personil) dan pengawalan barang berharga milik negara.
Selain itu, kerja sama pembinaan, perizinan, dan pengawasan terhadap badan usaha jasa pengamanan yang melakukan kegiatan usaha kawal angkut uang dan pengolahan uang rupiah, serta kerja sama penanggulangan dan penanganan dugaan tindak pidana terhadap mata uang rupiah.
Direktur Eksekutif BI Tirta Segara mengatakan, penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman kerja sama dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan Bank Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditandatangani Gubernur BI dan Kapolri pada 1 September 2014.
Selain itu, juga terkait Pedoman Kerja Tata Cara Pelaksanaan Penanganan Dugaan Tindak Pidana di Bidang Sistem Pembayaran dan KUPVA sebagaimana telah ditandatangani oleh Ronald Waas dan Suhardi Alius pada 24 September lalu.
"Bank Indonesia dan Kepolisian Daerah di wilayah Kepulauan Riau akan memperkuat koordinasi dalam menangani kasus dugaan tindak pidana, yang meliputi kegiatan transfer dana, Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), uang elektronik, jasa pengolahan uang rupiah, serta KUPVA," ujar Tirta dalam rilisnya di Jakarta, Rabu (22/10/2014).
Dia melanjutkan, penandatanganan di tingkat daerah untuk kali pertama dilakukan di Batam mengingat kota ini mewakili wilayah dengan jumlah KUPVA dan Kegiatan Usaha Pengiriman Uang (KUPU) tertinggi setelah Jakarta.
Hingga akhir 2014, penguatan kerja sama akan diperluas ke wilayah Denpasar dan Surabaya. Selanjutnya pada 2015, diharapkan sembilan Kantor Wilayah Bank Indonesia di seluruh Indonesia telah melakukan penandatanganan pokok-pokok kesepahaman dengan kepolisian daerah setempat.
Ke-9 Kanwil tersebut adalah Wilayah I (Makassar), Wilayah II (Banjarmasin), Wilayah V (Semarang), Wilayah VI (Bandung), Wilayah VII (Palembang), Wilayah VIII (Padang) dan Wilayah IX (Medan).
Deputi Gubernur BI Ronald Waas menambahkan, kerja sama penanganan tindak pidana di bidang sistem pembayaran dan KUPVA ini merupakan upaya sinergi kelembagaan antara BI dan Polri, khususnya di bidang penegakan hukum.
Ronald memaparkan, secara luas, ruang lingkup kerja sama lainnya yang akan terus dibangun adalah terkait dengan tukar menukar data dan/atau informasi, pengamanan dan pengawalan, pengawasan, peningkatan sumber daya manusia dan sosialisasi.
"Oleh karena itu, masih banyak substansi kerja sama yang masih akan terus kita lengkapi dan sempurnakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Pokok-pokok Kesepahaman yang telah ditandatangani ini," terangnya.
Menurutnya, selain penandatanganan kesepahaman terkait penegakan hukum di bidang sistem pembayaran dan KUPVA, BI dan Polri juga akan segera menginisiasi beberapa pedoman kerja (PK) lainnya, yaitu kerja sama pengamanan (gedung kantor, personil) dan pengawalan barang berharga milik negara.
Selain itu, kerja sama pembinaan, perizinan, dan pengawasan terhadap badan usaha jasa pengamanan yang melakukan kegiatan usaha kawal angkut uang dan pengolahan uang rupiah, serta kerja sama penanggulangan dan penanganan dugaan tindak pidana terhadap mata uang rupiah.
(rna)