OJK Keluarkan Aturan Branchless Banking Bulan Depan

Kamis, 23 Oktober 2014 - 14:50 WIB
OJK Keluarkan Aturan...
OJK Keluarkan Aturan Branchless Banking Bulan Depan
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menetapkan aturan mengenai branchless banking pada dunia perbankan bulan depan. Di mana telepon seluler bisa digunakan masyarakat sebagai alat transaksi perbankan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, penggunaan branchless banking akan dikombinasikan dengan nomor rekening dan nomor seluler melalui agen yang terkoodinisir perbankan.

"Ya ada nomor rekening juga, terus nomor hp, akan jadi nomor rekening dia. Jadi kombinasi, karena tetap saja semua itu tercatat di lokasi bank terdekat. Agen hanya membantu mendekatkan," ujarnya diJakarta, Kamis (23/10/2014).

Dia menjelaskan, melalui agen-agen ini masyarakat bisa bersentuhan langsung dengan produk-produk perbankan untuk mengajukan kredit, menabung, asuransi, dan lainnya.

Hal tersebut juga sebagai sarana untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat agar melek perbankan.

"Jadi tidak hanya kredit, kita juga bisa membuka berbagai macam aplilkasi, sehingga menjadi sesuatu yang jauh lebih menarik. Ini perlu diperhatikan jadi ada kredit mikro, tabungan mikro, asuransi mikro. Peranan teknologi juga penting," jelasnya.

Muliaman mengatakan, aturan branchless banking ini rencananya akan terbit akhir November 2014.

"Kami akan mengeluarkan aturan branchless banking, tidak akan terlalu lama, karena ini sudah sejak lama dicanangkan, kemungkinan 3-4 minggu lagi, akhir November," pungkas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0284 seconds (0.1#10.140)