SKK Migas Sudah Seharusnya Dibubarkan

Jum'at, 31 Oktober 2014 - 17:14 WIB
SKK Migas Sudah Seharusnya Dibubarkan
SKK Migas Sudah Seharusnya Dibubarkan
A A A
JAKARTA - Anggota DPR Kurtubi menilai SKK Migas sudah seharusnya dibubarkan dan tidak perlu adanya pemimpin definitif di dalam lembaga itu. Hal itu lantaran tidak sesuai dengan konstitusi.

"SKK Migas seharusnya tetap dibubarkan dilebur bersama Pertamina karena sesuai dengan perintah konstitusi yaitu sesuai dengan keputusan MK. Selain itu juga sesuai dengan visi-misi Presiden Joko Widodo," ujar anggota DPR, Kurtubi saat dihubungi, Jumat (31/10/2014).

Kurtubi menegaskan, dalam visi-misi Presiden Joko Widodo (Jokowi) ada dua hal yang perlu untuk dicermati. Pertama, menyederhanakan izin sektor migas dan kedua adalah memeberantas mafia migas.

Keberadaan SKK Migas, lanjut Kurtubi, justru menghambat visi-misi Presiden Jokowi karena dengan adanya SKK Migas maka perizinan justru semakin lama berbelit-belit. Tidak hanya itu saja, SKK Migas merupakan sarang masuknya mafia-mafia migas.

"Menteri ESDM harus cerdas menelaah kembali visi-misi Pak Presiden. Tidak usah susah-susah tinggal presiden mengeluarkan Peraturan Presiden bubarkan SKK Migas karena SKK Migas lahir dari Perpres kalau konstitusi jelas-jelas telah melanggar," ujarnya.

Kurtubi juga mengatakan, Presiden Jokowi tidak boleh lupa dengan visi-misinya sendiri yakni menyederhanakan perizinan dan memeberantas mafia migas. Maka dari itu tidak perlu lagi memelihara keberadaan SKK Migas karena justru menghambat visi-misinya sendiri.

"Keluarkan Perpres pembubaran SKK Migas itu langkah yang tepat sembari menunggu revisi UU Migas agar tata kelola migas lebih baik," pungkas Kurtubi.

Sebagai informasi, Plt SKK Migas saat ini dijabat oleh Johanes Widjonarko yang sebelumnya sebagai Wakil Kepala SKK Migas menggantikan posisi Rudi Rubiandini, mantan Kepala SKK Migas, yang terjerat kasus dugaan korupsi pada Agustus tahun lalu.

Kasus tersebut membuat pemerintah untuk menghentikan Rudi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 93 tahun 2013 tanggal 14 Agustus 2013.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5193 seconds (0.1#10.140)