BP Jamsostek Minta PP Jaminan Sosial Segera Diterbitkan
A
A
A
YOGYAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) agar manfaat yang diterima pekerja bisa lebih besar lagi.
"Sudah dua tahun RPP JKK-JKM dan RPP JHT ditangan pemerintah tapi belum juga diterbitkan. Tadinya kami berharap sebelum Presiden SBY lengser PP sudah terbit, tetapi ternyata belum juga," ujar Direktur Pelayanan dan Pengaduan Achmad Riadi usai membuka workshop implementasi JKK Return to Work (RTW) di Yogyakarta, Selasa (4/11/2014).
Achmad mengatakan, dalam RPP JKK-JKM, BP Jamsostek menambahkan manfaat yang cukup besar kepada pekerja. Salah satunya, yakni ketika peserta mengalami kecelakaan kerja, maka semua biaya perawatan ditanggung pihaknya.
Selain itu, BP Jamsostek juga akan menanggung biaya perawatan pekerja yang mengalami cacat hingga dia bisa bekerja kembali.
"Dulu biaya pengobatan JKK maksimal hanya Rp20 juta. Tapi dalam RPP, kami tambahkan manfaatnya hingga tak terbatas. Kalau biayanya Rp300 juta, maka kami akan bayarkan Rp300 juta. Jadi manfaatnya besar sekali bagi pekerja," paparnya.
Namun, menurut Achmad, program tersebut baru bisa diimplementasikan jika pemerintah telah menerbitkan PP-nya. Sebelum PP tersebut terbit, BP Jamsostek masih berpatokan pada aturan lama.
Lebih lanjut Achmad menjelaskan, program RTW merupakan perluasan manfaat dari program JK yang diberikan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja agar bisa bekerja kembali.
Hingga September 2014, terjadi 78.608 kasus kecelakaan kerja. Dari jumlah tersebut, 6% mengalami kecacatan dan 2,3% di antaranya meninggal dunia.
"Artinya, setiap hari 17 orang menjadi cacat dan enam orang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja," katanya.
"Sudah dua tahun RPP JKK-JKM dan RPP JHT ditangan pemerintah tapi belum juga diterbitkan. Tadinya kami berharap sebelum Presiden SBY lengser PP sudah terbit, tetapi ternyata belum juga," ujar Direktur Pelayanan dan Pengaduan Achmad Riadi usai membuka workshop implementasi JKK Return to Work (RTW) di Yogyakarta, Selasa (4/11/2014).
Achmad mengatakan, dalam RPP JKK-JKM, BP Jamsostek menambahkan manfaat yang cukup besar kepada pekerja. Salah satunya, yakni ketika peserta mengalami kecelakaan kerja, maka semua biaya perawatan ditanggung pihaknya.
Selain itu, BP Jamsostek juga akan menanggung biaya perawatan pekerja yang mengalami cacat hingga dia bisa bekerja kembali.
"Dulu biaya pengobatan JKK maksimal hanya Rp20 juta. Tapi dalam RPP, kami tambahkan manfaatnya hingga tak terbatas. Kalau biayanya Rp300 juta, maka kami akan bayarkan Rp300 juta. Jadi manfaatnya besar sekali bagi pekerja," paparnya.
Namun, menurut Achmad, program tersebut baru bisa diimplementasikan jika pemerintah telah menerbitkan PP-nya. Sebelum PP tersebut terbit, BP Jamsostek masih berpatokan pada aturan lama.
Lebih lanjut Achmad menjelaskan, program RTW merupakan perluasan manfaat dari program JK yang diberikan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja agar bisa bekerja kembali.
Hingga September 2014, terjadi 78.608 kasus kecelakaan kerja. Dari jumlah tersebut, 6% mengalami kecacatan dan 2,3% di antaranya meninggal dunia.
"Artinya, setiap hari 17 orang menjadi cacat dan enam orang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja," katanya.
(rna)