BI Gandeng Pesantren Perkuat Ekonomi Syariah

Kamis, 06 November 2014 - 04:01 WIB
BI Gandeng Pesantren...
BI Gandeng Pesantren Perkuat Ekonomi Syariah
A A A
SURABAYA - Bank Indonesia (BI) serius menjadikan Indonesia sebagai basis ekonomi syariah dunia. Sebagai langkah awal, BI melakukan pendekatan kepada pesantren untuk mengembangkan perekonomian syariah.

Saat ini, ada 17 pesantren di Jawa Timur (Jatim) yang melakukan perjanjian mengembangkan perekonomian syariah. BI telah membangun sistem untuk pengembangan ekonomi syariah dikalang pesantren.

Dalam pengembangan ini, Jatim dinilai provinsi yang paling siap menjalankan perekonomian secara syariah. Pasalnya, banyak pondok pesantren yang sudah memakai sistem syariah dalam mengembangkan bisnisnya.

“Jatim yang paling siap dalam mengembangkan sistem syariah. Saya sangat menyambut kesiapan Jatim dalam percepatan ekonomi syariah,” kata Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo dalam jumpa pers di Gedung BI Surabaya, Rabu (5/11/2014).

Agus menegaskan, jika sistem perekonomian syariah berjalan dengan baik, maka Indonesia akan lebih kuat secara ekonomi. Sedangkan Indonesia akan menjadi acuan dalam pengembangan perekonomian secara syariah. Untuk itu, BI akan membentuk tim pemberdayaan pesantren dengan mengembangkan ekonomi syariah.

Langkah awal yang dilakukan adalah menyelaraskan program pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, kemudian dilanjutkan ke pesantren. Karena, pesantren merupakan lembaga yang sangat kuat dalam berorganisasi. Banyak keberhasilan yang telah dicapai, dan tidak pernah terkena goncangan ekonomi dunia.

“Ekonomi syariah di Indonesia belum lama, tetapi sudah menjadi acuan dunia. Hal ini terlihat dengan menjamurnya perbankan syariah yang mencapai 1200 ritel dengan nasabah kurang lebih 18 juta orang,” ujarnya.

Bahkan saat ini, total aset yang dimiliki perbankan syarian sekitar Rp240 triliun. Jumlah tersebut belum maksimal, karena potensi pasar yang terlihat sangat besar. Jika dilakukan pengelolaan dengan baik, potensi pengembangan perekonomian syariah akan mengalami peningkatan yang sangat cepat.

Pesantren, ujar dia, jangan hanya dianggap sebagai lembaga pendidikan dan sosial belaka. Namun, pesantren harus dijadikan sebagai tempat pengembangan perekonomian syariah. Santri harus diberi pembekalan untuk menyadari pentingnya berdagang. Mereka (santri) harus mengenal keuangan non tunai yang sednag berkembang. Karena, potensi keuangan non tunai sangat sedikit dibandingkan tunai.

“Kita tinggal menghitung, ada berapa pesantren di Indonesia. Jika mereka mengembangkan ekonomi syariah, Indonesia akan sangat terbantu,” ujar Agus.

Agus menuturkan, ekonomi syariah merupakan kegiatan mulia sebab berdiri di atas fondasi akidah untuk mencapai kesejahteraan. Namun masih perlu pembekalan dari sisi ekonomi agar mampu mengelola perekonomian.

"Untuk pengembangan keuangan syariah diperlukan kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kini OJK sedang menyusun masterplan ekonomi syariah. Ini perkembangan yang sangat bagus,” terangnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menyatakan, saat ini otoritas sedang mencari dasar untuk mengembangkan industri keuangan syariah yang baik. Dia menilai masih banyak hal yang perlu diperhatikan untuk meningkatkan keuangan syariah. Akses keuangan akan menjadi lebih baik dan benar, jika diperkenalkan produk secara detail.

Menurutnya, masyarakat Indonesia perlu pengembangan jaringan pengamanan sosial syariah agar akses keuangan yang ingin dibuka bisa semakin luas. “Ekonomi syariah akan mengembangkan perekonomian masyarakat. Pesantren memiliki posisi yang sangat strategis,” katanya.

Sementara, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan potensi Dana Haji yang bisa dimanfaatkan saat ini tak kurang dari Rp67 triliun. Sedangkan Dana Abadi Umat Rp3,5 triliun yang sebelumnya tidak bisa dimanfaatkan kini bisa diinvestasikan.

Undang-undang mengamanatkan Dana Haji dan Dana Abadi Umat wajib dikelola secara syariah. Ketentuan tersebut sesuai amanat Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji yang disahkan DPR September lalu.

“Badan ini akan dibentuk di luar kementerian dan bertanggung jawab kepada presiden serta berhak menginvestasikan dalam prinsip syariah agar memiliki nilai manfaat lebih banyak,” katanya.

Lukman menjelaskan, pembentukan maupun pemanfaatan Dana Haji paling lambat dilakukan setahun setelah aturan disahkan, sehingga pemanfaatan Dana Haji dan Dana Abadi Umat oleh lembaga keuangan syariah baru bisa dilakukan akhir 2015.

Disisi lain, Pengurus Ponpes Sidogiri, Pasuruan, Mahmud Ali Zein mengatakan potensi pemanfaatan Dana Abadi Umat untuk perekonomian sangat besar. Jika dana tersebut bisa masuk baitul maal wa tamwil (BMT) atau wakaf maka jumlahnya bisa berlipat-lipat.

“Saat ini CSR kami sama dengan APBD Pasuruan sebesar Rp1,8 miliar. Itu kami salurkan kepada masyarakat yang berhak. Itu adalah keberhasilan sistem syariah yang kami kembangkan dalam BMT,” ujarnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1087 seconds (0.1#10.140)