SPBU Diberi Kewenangan Batasi Pembelian
A
A
A
BANTUL - Kepala Disperindagkop Kabupaten Bantul Sulistyanto menegaskan, SPBU akan diberikan kewenangan untuk melakukan pembatasan pembelian jelang kenaikan harga BBM jika terjadi antrean.
Menjelang kenaikan BBM bersubsidi, pihaknya berharap agar SPBU harus tegas dan selektif dalam melayani semua konsumen, termasuk yang diindikasikan melakukan penyelewengan.
Pihaknya berkewajiban melakukan antisipasi agar tidak terjadi kekisruhan dalam kenaikan BBM jika benar-benar diberlakukan.
Karena, kunci dari penyaluran BBM subsidi memang berada di SPBU, bukan berada di Pertamina ataupun Disperindagkop. "Ini salah satu upaya kami, agar semuanya siap," katanya, Jumat (7/11/2014).
Disperindagkop Bantul juga mempersilakan pemilik SPBU mengantisipasi agar tidak terjadi penimbunan dan tidak terjadi kekisruhan di SPBU ketika detik-detik kenaikan BBM akan diberlakukan.
Pemilik SPBU Kadipiro, Sumarno mengatakan, setiap kali kenaikan BBM SPBU selalu yang menjadi 'korban'. SPBU selalu dipojokkan dengan aturan yang masih banyak celah bisa dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk penyelewengan.
SPBU memang sebagai piuhak yang berhadapan langsung dengan masyarakat yang sudah membeli BBM.
"Kami terkadang bingung karena berhadapan berbagai karakteristik yang ingin dipenuhi. Di satu sisi, aturannya banyak longgar, sehingga kami tidak bisa berbuat tegas," terangnya.
Salah satu yang saat ini masih membingungkan, belum adanya aturan yang menyebutkan berapa kali mobil pribadi boleh melakukan pembelian.
Padahal di satu sisi, aparat berwenang meminta untuk melakukan pembatasan terhadap hal itu. Terlebih saat ini aksi penimbunan yang dilakukan masyarakat modusnya menggunakan mobil dan disedot di luar.
Selain itu, pemerintah juga belum memberi aturan penjelas terhadap mobil-mobil dinas dari instansi pemerintah dan BUMN.
Karena, seringkali pihak SPBU menemukan ada pejabat yang menyewa mobil rental dan mengisi BBM dengan BBM bersubsidi. SPBU tidak berani menolak, karena memang aturannya tidak ada. "Ini sering membuat kami bingung," ucapnya.
Sementara, pemilik SPBU Kopata, Jalan Wonosari, Sri Widodo juga mengakui masih ada mobil-mobil dinas yang memaksa melakukan pengisian BBM bersubsidi meski awalnya SPBU menolak.
Selain mobil dinas suatu instansi, juga ada mobil TNI/Polri yang menggunakan BBM bersubsidi. Padahal aturannya sudah jelas jika mereka dilarang melakukan pembelian BBM bersubsidi.
"Harus ada ketegasan, tetapi semuanya dibebankan ke SPBU," ujarnya.
Sementara, Kanit II Reskrim Polres Bantul, Ipda Sigit Teja Sukmana meminta kepada pihak pengelola SPBU agar segera melaporkan jika ada indikasi penyelewengan yang dilakukan siapapun ke Polres Bantul.
Karena, tanpa kesadaran dan kerja sama dari pihak SPBU, penyelewengan penyaluran BBM bersubsidi bisa terjadi.
Menjelang kenaikan BBM bersubsidi, pihaknya berharap agar SPBU harus tegas dan selektif dalam melayani semua konsumen, termasuk yang diindikasikan melakukan penyelewengan.
Pihaknya berkewajiban melakukan antisipasi agar tidak terjadi kekisruhan dalam kenaikan BBM jika benar-benar diberlakukan.
Karena, kunci dari penyaluran BBM subsidi memang berada di SPBU, bukan berada di Pertamina ataupun Disperindagkop. "Ini salah satu upaya kami, agar semuanya siap," katanya, Jumat (7/11/2014).
Disperindagkop Bantul juga mempersilakan pemilik SPBU mengantisipasi agar tidak terjadi penimbunan dan tidak terjadi kekisruhan di SPBU ketika detik-detik kenaikan BBM akan diberlakukan.
Pemilik SPBU Kadipiro, Sumarno mengatakan, setiap kali kenaikan BBM SPBU selalu yang menjadi 'korban'. SPBU selalu dipojokkan dengan aturan yang masih banyak celah bisa dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk penyelewengan.
SPBU memang sebagai piuhak yang berhadapan langsung dengan masyarakat yang sudah membeli BBM.
"Kami terkadang bingung karena berhadapan berbagai karakteristik yang ingin dipenuhi. Di satu sisi, aturannya banyak longgar, sehingga kami tidak bisa berbuat tegas," terangnya.
Salah satu yang saat ini masih membingungkan, belum adanya aturan yang menyebutkan berapa kali mobil pribadi boleh melakukan pembelian.
Padahal di satu sisi, aparat berwenang meminta untuk melakukan pembatasan terhadap hal itu. Terlebih saat ini aksi penimbunan yang dilakukan masyarakat modusnya menggunakan mobil dan disedot di luar.
Selain itu, pemerintah juga belum memberi aturan penjelas terhadap mobil-mobil dinas dari instansi pemerintah dan BUMN.
Karena, seringkali pihak SPBU menemukan ada pejabat yang menyewa mobil rental dan mengisi BBM dengan BBM bersubsidi. SPBU tidak berani menolak, karena memang aturannya tidak ada. "Ini sering membuat kami bingung," ucapnya.
Sementara, pemilik SPBU Kopata, Jalan Wonosari, Sri Widodo juga mengakui masih ada mobil-mobil dinas yang memaksa melakukan pengisian BBM bersubsidi meski awalnya SPBU menolak.
Selain mobil dinas suatu instansi, juga ada mobil TNI/Polri yang menggunakan BBM bersubsidi. Padahal aturannya sudah jelas jika mereka dilarang melakukan pembelian BBM bersubsidi.
"Harus ada ketegasan, tetapi semuanya dibebankan ke SPBU," ujarnya.
Sementara, Kanit II Reskrim Polres Bantul, Ipda Sigit Teja Sukmana meminta kepada pihak pengelola SPBU agar segera melaporkan jika ada indikasi penyelewengan yang dilakukan siapapun ke Polres Bantul.
Karena, tanpa kesadaran dan kerja sama dari pihak SPBU, penyelewengan penyaluran BBM bersubsidi bisa terjadi.
(izz)