Bisnis Perhotelan Tergerus Pelarangan MICE PNS di Hotel

Sabtu, 08 November 2014 - 16:04 WIB
Bisnis Perhotelan Tergerus...
Bisnis Perhotelan Tergerus Pelarangan MICE PNS di Hotel
A A A
MAKASSAR - Keputusan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang melarang PNS melalukan kegiatan Meeting, Intensive, Converence and Exhibition (MICE) di hotel membawa dampak negatif dalam bisnis perhotelan di Indonesia khususnuya di Sulsel.

Menurut Ketua PHRI Sulsel Anggiat Sinaga, jika kebijakan tersebut bakal membuat bisnis perhotelan kian lesu, karena sesungguhnya keterisian kegiatan pertemuan di perhotelan masih signifikan di kegiatan pemerintahan.

"Kebijakan ini sudaha tentu akan menjadi persoalan baru untuk mengejar tingkat keterisian hunian kamar dan ruang pertemuan, apalagi saat ini pertumbuhan hotel yang tumbuh bagaikan jamur dimusin hujan di Makassar sangat pesat,"ujarnya.

General Manager Grand Clarion Hotel Makassar ini menuturkan, kebijakan ini juga mempengaruhi potensi hunian yang akan berkurang secara signifikan, dimana deman dan supply dipastikan tidak akan berimbang dan dampaknya pasti akan perang tarif.

"Kami berharap bersama seluruh stake holder harus segera melakukan pertemuan untuk mensiasati dan mencari solusi yang terbaik terhadap kelangsungan (sustainibilty) investasi yang triliunan. Dan dampak investasi inipun sesuangguh telah banyak memberi efek positif secara sosial yakni penyerapan angkatan kerja yang sangat signifikan," jelasnya.

Anggiat mengungkapkan, sektor perhotelan termasuk salah satu industri padat karya dan secara ekonomi mampu memberi PAD yang berarti bagi pemerintah daerah. Untuk itu, PHRI dan stakeholder lainnya harus segera menemukan diversifikasi segmen dan melakukan event yang berkesinambungan, jika tidak maka satu persatu bisnis perhotelan akan gulung tikar alias bangkrut.

"Kondisi ini akan menjadi persoalan perhotelan secara nasional, karena tidak bisa dipungkiri bahwa MICE di Indonesia sangat berharap dari kontribusi kegiatan dari pemerintahan, walaupun kami sangat memahami rencana pemerintah untuk melakukan penghematan APBN akan tetapi melakukan kegiatan pertemuan di masing-masing kantor pemerintahan tentunya tetap akan ada biaya makan dan minum sehingga tidak elok harus melarang PNS buat kegiatan di hotel," ungkapnya.

Anggiat menyatakan, segmen MICE untuk hotel itu menjadi segmen yang mayoritas hingga memberikan kontribusi mencapai 40%.

Hal senada disampaikan Ketua PHRI Makassar Kwandy Salim. Kwandy Salim mengharapkan kebijakan tersebut dikaji ulang, sebab akan mematikan bisnis hotel yang sedang bergairah utamanya di Makassar pertumbuhannya sangat signifikan.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0666 seconds (0.1#10.140)